TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI — Keberadaan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali menjadi sorotan di Kota Jambi. Gudang tersebut berada di kawasan Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alam Barajo, tepat di depan kawasan kampus Politeknik Jambi.

Keberadaan gudang itu menjadi perhatian lantaran lokasinya berada berdekatan dengan permukiman warga dan pusat pendidikan. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko apabila terjadi kebakaran maupun insiden lain yang berkaitan dengan penyimpanan BBM.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat adanya aktivitas kendaraan tangki industri yang beberapa kali keluar-masuk kawasan gudang tersebut.

Aktivitas tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya kegiatan penampungan BBM di lokasi. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber juga menyebutkan bahwa aktivitas serupa diduga telah berlangsung cukup lama.

Baca juga:  Polda Jambi Tangkap Dua Sopir Pengangkut Solar Ilegal Asal Musi Banyuasin

Keberadaan gudang tersebut semakin dipertanyakan lantaran sebelumnya Pemerintah Kota Jambi bersama aparat kepolisian pernah melakukan razia terhadap sejumlah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan BBM ilegal di wilayah Kota Jambi.

Namun, aktivitas gudang yang berada di kawasan Lingkar Barat tersebut disebut masih berlangsung.

Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi terjadinya kebakaran. Menurutnya, keberadaan gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM menjadi ancaman tersendiri karena lokasinya tidak jauh dari rumah warga maupun kawasan pendidikan.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Sejumlah peristiwa kebakaran yang melibatkan gudang maupun tempat penyimpanan BBM sebelumnya menunjukkan adanya risiko dari aktivitas penyimpanan bahan bakar, terutama apabila tidak memenuhi standar keselamatan yang dipersyaratkan.

Baca juga:  Polisi Bakal Tindaklanjuti Terduga Gudang BBM Ilegal di dekat Kampus Politeknik Jambi

Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber juga menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga berkaitan dengan seorang pria yang dikenal dengan nama Sitepu.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status gudang tersebut maupun dugaan aktivitas penampungan BBM di lokasi.

Terancam Sanksi Pidana Jika Tak Berizin

Jika benar digunakan untuk kegiatan penyimpanan BBM tanpa perizinan sebagaimana dipersyaratkan, aktivitas tersebut dapat berhadapan dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi.

Dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan penyimpanan dalam usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan diatur sebagai tindak pidana dengan ancaman sanksi pidana.

Baca juga:  PTPN IV Regional 4 Kunjungi Kapolda Jambi, Perkuat Sinergi Keamanan Kawasan Perkebunan

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000.”

Keberadaan gudang yang diduga menjadi tempat penampungan BBM tersebut kini menimbulkan pertanyaan, terutama terkait pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas penyimpanan BBM di tengah kawasan permukiman dan pendidikan.

Hingga kini, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian, Pemerintah Kota Jambi, serta pihak terkait lainnya mengenai keberadaan gudang tersebut, termasuk legalitas usaha, izin penyimpanan BBM, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan. (*)