TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M. Alung Ramadhan alias Alung dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti lebih dari 58 kilogram sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/9/2026), dengan agenda pembacaan surat tuntutan.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Dini Nusrotudiniyah Arifin, S.H., dengan hakim anggota Muhammad Denny Firdaus, S.H. dan Rahmat Sahala Pakpahan, S.H., M.H.
JPU Nyatakan Unsur Tindak Pidana Terpenuhi
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa M. Alung Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan.
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut Alung dengan pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan itu didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi yang telah diperiksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, JPU menilai unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan telah terpenuhi.
Barang Bukti 58 Bungkus Sabu
Dalam perkara tersebut, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram, atau lebih dari 58 kilogram.
Selain narkotika, turut disita sejumlah barang bukti lain, di antaranya telepon genggam berbagai merek, satu unit koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat.
Kedua kendaraan tersebut terdiri dari satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam.
Namun, berdasarkan keterangan dalam perkara, kedua kendaraan tersebut disebut sebagai barang bukti yang dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Deka.
Didakwa dengan Dakwaan Alternatif
M. Alung Ramadhan didakwa dengan dakwaan alternatif.
Kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyampaikan sejumlah keadaan yang memberatkan. Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.
Sidang Berlanjut ke Agenda Pledoi
Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Saat ini, Alung Ramadhan masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Dalam perkara narkotika lainnya yang disidangkan sebelumnya atas nama terdakwa Agit Ramadhan dan Juniardo, keduanya disebut telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi.
Kejaksaan Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika
Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani perkara narkotika secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam proses persidangan,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya kepada TanyaFakta.co, Kamis (17/9/2026) malam. (*)




Tinggalkan Balasan