TANYAFAKTA.CO, TANJAB BARAT — Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi (KKRJ) resmi menyampaikan laporan/pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (17/9/2026).

Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Dermaga Sungai Landak, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang berkaitan dengan sejumlah proyek yang dikerjakan CV. Mozha & Co.

KKRJ yang diwakilkan Muhtadin Haq, dalam laporan yang disampaikan kepada Kejari Tanjung Jabung Barat meminta agar seluruh proses pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran hingga pertanggungjawaban proyek diperiksa secara menyeluruh.

“Kami meminta aparat penegak hukum menguji fakta, dokumen, kondisi teknis konstruksi, aliran keuangan serta tanggung jawab masing-masing pihak,” ungkap muhtadin

Baca juga:  Seleksi Pimpinan BAZNAS Jambi Tuai Sorotan, Diduga Loloskan Calon dari Parpol dan Lembaga Aktif

KKRJ menyoroti proyek pembangunan Dermaga Sungai Landak yang runtuh pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 WIB ketika terdapat pekerja yang sedang melakukan pekerjaan pengelasan/perbaikan.

Berdasarkan laporan KKRJ, dua pekerja terjatuh dan terseret arus. Salah satu korban, Iyan (35), ditemukan meninggal dunia pada 26 Mei 2026, sementara Nur Antoni alias Toni (42) masih dinyatakan hilang berdasarkan keterangan yang dicantumkan dalam laporan.

Proyek tersebut menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan pagu sekitar Rp5,069 miliar. KKRJ juga mempertanyakan mengapa proyek yang ditenderkan pada 2024 tersebut hingga terjadinya keruntuhan belum dilakukan serah-terima kepada pemerintah daerah.

KKRJ meminta Kejari memeriksa seluruh mata rantai proyek, mulai dari proses review desain, pengawasan, pembangunan hingga review konstruksi setelah terjadinya persoalan.

Baca juga:  Diduga Langgar Izin, Petrochina Dilaporkan KKRJ ke Kejati Jambi

Dalam laporan tersebut, KKRJ mencatat bahwa pada 6 Maret 2024 paket Pembangunan Dermaga Desa Sungai Landak dengan pagu Rp5.069.800.000 ditenderkan. Dari 15 perusahaan yang berminat, disebut hanya satu perusahaan yang mengajukan harga dan kemudian memenangkan tender, yakni CV. Mozha & Co.

Selain kontraktor, KKRJ meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pengawasan dan review konstruksi.

Nama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Apri Dasman, turut diminta untuk diperiksa dalam kapasitas yang disebut dalam laporan sebagai Pengguna Anggaran (PA), termasuk untuk mengklarifikasi dugaan rangkap fungsi sebagai PPK yang dicantumkan dalam dokumen terkait.

KKRJ juga meminta pemeriksaan terhadap CV. Archigraha Design Center selaku konsultan review desain, Bukit Harapan Konsultan selaku konsultan pengawasan, CV. Mozha & Co selaku kontraktor, serta CV. Aisoise Consultant yang disebut menangani review konstruksi.

Baca juga:  BPJS Ketenagakerjaan Akui PTPN IV Regional 4 Utamakan Karyawan

Tak hanya pemeriksaan administratif, KKRJ meminta dilakukan audit teknis atau forensik konstruksi, pemeriksaan volume dan mutu pekerjaan, penelusuran seluruh pembayaran yang bersumber dari APBD, serta koordinasi dengan auditor berwenang apabila diperlukan penghitungan kerugian keuangan daerah/negara.

Dalam laporan terpisah, KKRJ turut meminta Kejari Tanjung Jabung Barat melakukan penyelidikan terhadap dugaan KKN yang dikaitkan dengan CV. Mozha & Co dan sejumlah pejabat terkait proyek.