KKRJ merujuk pada LHP BPK tahun 2024 yang mencatat adanya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan mutu pekerjaan pada proyek Peningkatan Jalan Melati dan Palembang Kuala Tungkal yang dikerjakan CV. Mozha & Co, dengan nilai yang disebut mencapai Rp497.654.816,75.

Kemudian pada 2025, dua proyek yang dikerjakan CV. Mozha & Co juga disebut menjadi temuan BPK, yakni pekerjaan Peningkatan Jalan Senangin Kelurahan Kampung Nelayan dengan kekurangan volume dan mutu sebesar Rp283.192.611,18 serta Pembangunan/Peningkatan Jalan Kawasan Kelurahan Tungkal III dengan nilai Rp64.800.915,43.

KKRJ menyebut total nilai temuan dari tiga proyek tersebut mencapai Rp854.648.343,36 dan meminta aparat penegak hukum memastikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK, termasuk memastikan apakah kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan.

Baca juga:  Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Strategis untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat

KKRJ juga mempertanyakan proses pemilihan penyedia. Dalam laporannya disebutkan adanya paket pekerjaan yang dimenangkan CV. Mozha & Co dan menjadi temuan BPK, serta dugaan bahwa pada sejumlah tender perusahaan tersebut menjadi penawar tunggal.

Atas hal tersebut, KKRJ meminta aparat tidak hanya melihat persoalan dari sisi kontraktor, tetapi juga menelusuri keseluruhan proses pengadaan, termasuk bagaimana penyedia dipilih dan ditetapkan.

KKRJ secara khusus meminta dilakukan pemeriksaan untuk menguji apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan yang perlu dipertanggungjawabkan.

Muhtadin Haq menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk memvonis pihak mana pun.

Menurutnya, justru karena proyek menggunakan uang publik dan dalam kasus Dermaga Sungai Landak terjadi keruntuhan yang menyebabkan korban, maka seluruh pihak yang mempunyai kewenangan dalam siklus proyek perlu dimintai keterangan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.

Baca juga:  Komisi Informasi Provinsi Jambi Gelar Sidang Perdana Sengketa Informasi Publik antara ChanelBerita24.com dan BI Jambi

“Yang kami minta sederhana: buka seluruh dokumen, periksa prosesnya, lakukan audit teknis, telusuri aliran pembayaran dan pastikan siapa yang bertanggung jawab. Jangan hanya berhenti pada kontraktor,” tegas KKRJ dalam substansi pengaduannya.

KKRJ menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk melakukan verifikasi dan penilaian secara objektif terhadap informasi serta dokumen yang disampaikan.

Laporan tersebut juga meminta agar Kejari menerima dan meregister pengaduan serta melakukan telaah dan penyelidikan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KKRJ menilai persoalan ini tidak semata-mata menyangkut bangunan yang runtuh maupun temuan administratif. Yang menjadi kepentingan publik adalah memastikan setiap rupiah APBD yang digunakan dalam proyek infrastruktur benar-benar menghasilkan pekerjaan yang sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume dan mutu yang dipersyaratkan.

Baca juga:  Galeri Siginjai dan Holden Caffe Resmi Dibuka di Kantor Wali Kota Jambi

Karena itu, KKRJ meminta Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan dan objektif.

“Rakyat berhak mengetahui apakah seluruh proses proyek telah berjalan sebagaimana mestinya. Jika ditemukan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Jika tidak ditemukan, maka hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terang kepada publik,” ujar Muhtadin Haq. (*)