“Mumpung saya ada di Kejaksaan Negeri, syukur-syukur yang belum magang kalau pengen magang ayo tempat saya,” ujarnya.
Memasuki materi inti, Dr. Kamin menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya menangani perkara tindak pidana umum, tetapi juga tindak pidana khusus.
Ia mencontohkan sejumlah jenis perkara tindak pidana umum, seperti pencurian, penadahan, dan narkotika. Dalam pemaparannya, ia juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai pemulihan korban melalui restitusi, yakni ganti rugi yang dapat diberikan kepada korban atau saksi dalam perkara tertentu.
“Perkara-perkara apa yang bisa dimintakan restitusi dan apa itu restitusi, yaitu ganti rugi yang diberikan kepada korban atau saksi,” jelasnya.
Dr. Kamin menambahkan, tidak semua perkara dapat diajukan untuk memperoleh restitusi. Karena itu, mahasiswa perlu memahami jenis perkara serta ketentuan yang memungkinkan korban memperoleh hak tersebut.
Kuliah umum kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab antara mahasiswa dan Dr. Kamin.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diharapkan tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis mengenai hukum pidana, tetapi juga mendapatkan gambaran mengenai penerapannya dalam praktik, khususnya terkait penuntutan dan pemulihan hak korban. (*)




Tinggalkan Balasan