Penambahan Belanja
Penambahan belanja operasional mencakup penambahan belanja pegawai untuk menutup kewajiban 14 bulan gaji (pada APBD Murni teranggarkan 12 bulan), penyesuaian jaminan kesehatan (BPJS), penambahan remunerasi PPPK paruh waktu, serta penyesuaian belanja BLUD. “Pemerintah menegaskan bahwa Silpa merupakan hasil efisiensi belanja dan/atau pelampauan penerimaan, serta menjadi potensi anggaran yang tersedia pada akhir tahun,” tambahnya.
Program produktif, ketenagakerjaan, dan bantuan sosial
Pemerintah sependapat menaruh perhatian lebih pada sektor produktif dan menghubungkan program pelatihan tenaga kerja dengan kebutuhan industri serta evaluasi berdasar penyerapan kerja atau kewirausahaan penerima pelatihan. Bantuan sosial akan ditujukan tepat sasaran berbasis data dan dihubungkan dengan program pemberdayaan. “Untuk Perubahan APBD 2026, dialokasikan bantuan untuk 46 KK korban kebakaran di Desa Sungai Dualap, Kec. Kuala Betara, Kab. Tanjung Jabung Barat, serta ganti rugi rumah akibat kerusakan pagar Dinas Perhubungan,” sebutnya.
Belanja Tidak Terduga (BTT)
Penurunan alokasi BTT dari Rp16,27 miliar menjadi Rp2,78 miliar dijelaskan sebagai hasil beberapa pergeseran anggaran sebelumnya, antara lain pergeseran sebesar Rp10,49 miliar untuk menutup kekurangan biaya sewa pesawat haji akibat kenaikan harga avtur dan pergeseran Rp3 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). “Dengan mempertimbangkan alokasi pusat untuk penanganan karhutla dan efisiensi Silpa, pemerintah menilai proyeksi BTT cukup untuk kebutuhan mendesak hingga akhir tahun,” lanjutnya.
Digitalisasi dan transparansi
Pemerintah menyambut baik dukungan DPRD untuk percepatan digitalisasi layanan. Program digitalisasi akan diarahkan untuk mempermudah pelayanan, meningkatkan efisiensi, dan transparansi.
Fraksi NasDem, PKS, PPP, dan lainnya
Terkait penambahan belanja transfer, pemerintah menjelaskan penyesuaian dana bagi hasil pajak provinsi ke kabupaten/kota sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, serta penyesuaian Belanja Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) untuk meningkatkan alokasi per desa/kelurahan dari Rp10 juta menjadi Rp50 juta per desa/kelurahan pada Rancangan Perubahan APBD 2026.
Gubernur Al Haris menutup penjelasan dengan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti masukan fraksi-fraksi secara transparan dan koordinatif, serta terus mengupayakan percepatan program dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat meskipun menghadapi keterbatasan anggaran dan tantangan struktural yang memerlukan solusi jangka panjang. (*)




Tinggalkan Balasan