TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) oleh Presiden Prabowo Subianto tidak boleh dipahami hanya sebagai lahirnya lembaga baru dalam pengelolaan gambut dan mangrove.

Di tengah krisis kebakaran hutan dan lahan yang kembali melanda berbagai wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Jambi, pembentukan BPGMN justru harus diawali dengan evaluasi menyeluruh terhadap capaian dan kegagalan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang sebelumnya dibubarkan oleh orang yang sama.

Bagi WALHI Jambi, pertanyaan mendasar yang harus dijawab pemerintah adalah, mengapa kebakaran hutan dan lahan terus berulang pada bentang alam gambut yang selama ini menjadi sasaran program restorasi negara?

Data dan temuan WALHI Jambi menunjukkan bahwa kebakaran tahun 2026 kembali terjadi di lanskap gambut yang telah menjadi wilayah intervensi berbagai program pencegahan dan restorasi.

Berdasarkan pemantauan WALHI Jambi periode 1 Januari–23 September 2026, ditemukan setidaknya 5.401,80 ha lahan terbakar di 32 desa wilayah yang menjadi intervensi program BRGM. Fakta ini menunjukkan bahwa pendekatan yang selama ini dijalankan lebih banyak menghasilkan capaian administratif dan proyek-proyek teknis, namun belum mampu menjawab tantangan perubahan tata kelola bentang alam yang menjadi akar persoalan kebakaran.

Baca juga:  Satgas Karhutla Provinsi Jambi, Padamkan Api Sampai Sumatera Selatan

Selama lebih dari satu dekade, negara mengalokasikan sumber daya yang besar untuk membangun sekat kanal, sumur bor, desa mandiri peduli gambut, kelompok masyarakat peduli api, serta berbagai program pemulihan lainnya. Namun pada saat yang sama, kebakaran tetap berulang, hutan terus menyusut, gambut tetap dikeringkan, dan wilayah-wilayah konsesi perusahaan masih menjadi bagian dari lanskap yang rentan terbakar.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla bukan semata lemahnya teknologi pencegahan kebakaran atau kurangnya partisipasi masyarakat. Persoalan sesungguhnya adalah kegagalan negara membenahi tata kelola sumber daya alam yang menempatkan ekosistem gambut sebagai objek eksploitasi melalui berbagai skema perizinan perkebunan, kehutanan, dan industri ekstraktif.

Pembubaran BRGM tanpa evaluasi terbuka kepada publik berisiko menjadikan BPGMN hanya sebagai pergantian nama kelembagaan tanpa perubahan substansi. Negara tidak boleh mengulang kesalahan yang sama dengan terus menempatkan masyarakat sebagai garda terdepan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, sementara akar persoalan berupa kerusakan ekosistem gambut dan lemahnya pengawasan terhadap pemegang izin tetap tidak disentuh.

Baca juga:  Pelantikan DPD Tani Merdeka Indonesia Kota Jambi, Dorong Semangat Baru Petani Muda

Oscar Anugrah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi menilai, bahwa keberhasilan pengelolaan gambut tidak dapat diukur dari jumlah program yang dilaksanakan, jumlah sekat kanal yang dibangun, atau jumlah desa yang dibina. Keberhasilan harus diukur dari menurunnya kebakaran berulang, pulihnya fungsi hidrologi gambut, berkurangnya deforestasi, berakhirnya praktik pengeringan gambut, serta adanya tindakan tegas terhadap korporasi yang wilayah konsesinya terus mengalami kebakaran.

Karena itu, pembentukan BPGMN harus disertai keberanian politik untuk mengevaluasi dan mengoreksi tata kelola perizinan di ekosistem gambut. Tanpa kewenangan untuk mendorong evaluasi izin, memastikan pemulihan ekologis oleh pemegang konsesi, dan menghentikan praktik eksploitasi yang menyebabkan gambut rentan terbakar, BPGMN hanya akan menjadi institusi baru yang mengelola dampak, bukan menyelesaikan penyebab.

Baca juga:  Kebun PTPN IV Cot Girek Diokupasi dan Dijarah, 2.400 Pekerja Kehilangan Pendapatan, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Oscar juga menegaskan bahwa BPGMN jangan menjadi pengulangan kegagalan BRGM dalam tata kelola gambut dan impunitas korporasi. Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang dari tahun ke tahun merupakan bukti bahwa krisis gambut di Indonesia bukan hanya persoalan api saja, melainkan persoalan tata kelola. Selama negara tidak berani menyentuh akar masalah tersebut, pergantian lembaga hanya akan menghasilkan siklus kebijakan yang berulang, sementara bencana ekologis terus dibayar oleh rakyat, lingkungan hidup, dan generasi mendatang. (*)