TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengusulkan moratorium program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penghentian program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari kritik terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Ketua Umum PKN, I Gede Pasek Suardika, menyoroti tiga persoalan utama, yakni pelaksanaan MBG yang dinilai rawan penyimpangan dan salah sasaran, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dianggap belum didukung perencanaan matang, serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilai belum tegas terhadap perusahaan pelanggar.

“PKN memandang, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tujuan program, tetapi juga menyangkut mekanisme pelaksanaan, tata kelola anggaran, dan keberpihakan terhadap masyarakat yang paling membutuhkan,” ujar Gede Pasek.

Baca juga:  KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih untuk Periode 2025-2029

Gede Pasek menjelaskan, terkait MBG, PKN mendukung upaya pemenuhan gizi bagi pelajar. Namun, PKN mengkritik pola pelaksanaan program yang dinilai berisiko membuka ruang penyimpangan dan lebih mengutamakan kepentingan bisnis dibandingkan kebutuhan penerima manfaat.

“Ada ketimpangan jangkauan program, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta persoalan keamanan pangan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius,” tegasnya.

Sebagai alternatif, Gede Pasek menegaskan, PKN mengusulkan pengelolaan MBG berbasis kantin atau komite sekolah. Sementara pemerintah berperan sebagai regulator dan pengawas.

“PKN mendorong moratorium program apabila pembenahan mendasar belum dilakukan. Karena, evaluasi ini diperlukan agar pelaksanaan program lebih transparan, tepat sasaran, dan benar-benar berorientasi pada pemenuhan kebutuhan gizi pelajar,” tuturnya.

Baca juga:  Urun Rembug Tentang Revisi UU TNI

Selain MBG, PKN juga menyoroti program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. PKN menilai program tersebut terlalu berorientasi pada pembangunan fisik. Sementara kesiapan usaha, kemampuan pengelolaan, dan keberlanjutan operasional koperasi dinilai belum memadai.

Atas dasar itu, PKN mengusulkan penghentian program dan pengembalian anggaran kepada desa sebagai dana desa. Sementara itu, bangunan yang telah tersedia diusulkan diserahkan kepada pemerintah desa agar dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat. Sebab, koperasi seharusnya tumbuh berdasarkan kebutuhan dan kekuatan para anggotanya, bukan semata-mata melalui program pembangunan yang didorong dari atas.

“Koperasi itu tumbuh kembangnya bottom up dan ada pada kekuatan anggotanya. Maka, pengembangan koperasi perlu didasarkan pada partisipasi anggota, perencanaan usaha yang matang, serta model bisnis yang mampu menjaga keberlangsungan operasional dalam jangka panjang,” tegas Gede Pasek.

Baca juga:  Pusakademia Jambi Gelar FGD Seri Ke-4, Bahas Penguatan Hak Sipil dan Politik

PKN Desak Ketegasan Penanganan Karhutla

Kritik ketiga diarahkan pada penanganan kebakaran hutan dan lahan. PKN menilai pemerintah perlu bertindak lebih cepat dan tegas terhadap karhutla yang mengancam kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu aktivitas warga.