TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI — Pemerintah Kota Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Jambi.

Komitmen tersebut terlihat saat Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., didampingi Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa pendidikan senilai Rp234.222.248 kepada ahli waris almarhum Priyono (56), Pegawai Harian Lepas (PHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Jumat (25/9/2026).

Penyerahan santunan berlangsung dalam suasana penuh haru saat kegiatan bertakziah di rumah duka, RT 21, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan.

Kegiatan tersebut disaksikan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, jajaran kepala OPD Pemkot Jambi, camat dan lurah, serta tokoh masyarakat setempat.

Baca juga:  Maulana Dan Diza Besok Dilantik Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, Diza Langsung Bertolak Ke Jambi Untuk Tugas Perdana

Almarhum Priyono merupakan petugas kebersihan atau penyapu jalan DLH Kota Jambi yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas dalam pelayanan publik. Almarhum meninggalkan seorang istri, Kiki Kalfina (46), dan tiga orang anak.

Atas nama Pemerintah Kota Jambi, Wali Kota Maulana menyampaikan duka cita mendalam sekaligus memberikan penghormatan atas dedikasi almarhum selama menjalankan tugas.

“Atas nama Pemerintah Kota Jambi, kami menyampaikan rasa duka yang mendalam. Almarhum Pak Priyono adalah sosok orang baik yang bekerja sungguh-sungguh menjaga kebersihan di wilayah Kota Jambi. Tugas beliau adalah tugas mulia,” kata Maulana.

Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan

Maulana menjelaskan, pendaftaran seluruh pekerja rentan, seperti ribuan PHL, Ketua RT, petugas keagamaan, hingga pekerja informal, ke dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk tanggung jawab Pemkot Jambi.

Baca juga:  Wawako Jambi Diza Hazra Aljosha Tampil di Cerita Kota, Bahas Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045