Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan.

“Hari ini kami hadir langsung untuk menyerahkan hak ahli waris kepada istri dan anak-anak almarhum. Total santunan yang diserahkan sebesar Rp234.222.248, terdiri dari Santunan JKK Meninggal Dunia sebesar Rp84.222.248 serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak almarhum senilai Rp150.000.000 yang dapat dicairkan berkala hingga jenjang perguruan tinggi (sarjana),” terangnya.

Selain memberikan jaminan finansial, Pemkot Jambi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) turut menyerahkan dokumen kependudukan berupa Akta Kematian dan perubahan Kartu Keluarga.

Dokumen tersebut diserahkan untuk membantu mempermudah urusan administrasi keluarga yang ditinggalkan almarhum.

Baca juga:  Festival Danau Sipin 2026 Kota Jambi Sukses dan Meriah, Pacu Perahu Tradisional Jadi Magnet Utama Wisata dan Ekonomi

Dalam kesempatan tersebut, Maulana juga mengingatkan seluruh petugas lapangan agar mengutamakan keselamatan kerja atau safety first, terutama ketika menjalankan tugas dalam kondisi cuaca ekstrem maupun pada malam hari.

Ahli Waris Sampaikan Terima Kasih

Sementara itu, istri almarhum, Kiki Kalfina, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kota Jambi, BPJS Ketenagakerjaan, serta jajaran DLH Kota Jambi atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepada keluarganya.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Wali Kota dan Bapak Wakil Wali Kota, Pemkot Jambi, dan pimpinan yang telah membimbing suami saya selama bekerja. Mohon dimaafkan apabila ada kesalahan almarhum suami saya semasa hidupnya,” ujar Kiki.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Kukuhkan 50 Paskibraka Kota Jambi 2026, Maulana: Jaga Amanah dan Berikan yang Terbaik

Penyerahan santunan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Jambi dalam memastikan pekerja rentan dan pegawai non-ASN mendapatkan perlindungan sosial, sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga ketika terjadi risiko kecelakaan kerja. (*)