TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI — Pemerintah Kota Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Jambi.
Komitmen tersebut terlihat saat Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., didampingi Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa pendidikan senilai Rp234.222.248 kepada ahli waris almarhum Priyono (56), Pegawai Harian Lepas (PHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Jumat (25/9/2026).
Penyerahan santunan berlangsung dalam suasana penuh haru saat kegiatan bertakziah di rumah duka, RT 21, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan.
Kegiatan tersebut disaksikan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, jajaran kepala OPD Pemkot Jambi, camat dan lurah, serta tokoh masyarakat setempat.
Almarhum Priyono merupakan petugas kebersihan atau penyapu jalan DLH Kota Jambi yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas dalam pelayanan publik. Almarhum meninggalkan seorang istri, Kiki Kalfina (46), dan tiga orang anak.
Atas nama Pemerintah Kota Jambi, Wali Kota Maulana menyampaikan duka cita mendalam sekaligus memberikan penghormatan atas dedikasi almarhum selama menjalankan tugas.
“Atas nama Pemerintah Kota Jambi, kami menyampaikan rasa duka yang mendalam. Almarhum Pak Priyono adalah sosok orang baik yang bekerja sungguh-sungguh menjaga kebersihan di wilayah Kota Jambi. Tugas beliau adalah tugas mulia,” kata Maulana.
Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan
Maulana menjelaskan, pendaftaran seluruh pekerja rentan, seperti ribuan PHL, Ketua RT, petugas keagamaan, hingga pekerja informal, ke dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk tanggung jawab Pemkot Jambi.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan.
“Hari ini kami hadir langsung untuk menyerahkan hak ahli waris kepada istri dan anak-anak almarhum. Total santunan yang diserahkan sebesar Rp234.222.248, terdiri dari Santunan JKK Meninggal Dunia sebesar Rp84.222.248 serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak almarhum senilai Rp150.000.000 yang dapat dicairkan berkala hingga jenjang perguruan tinggi (sarjana),” terangnya.
Selain memberikan jaminan finansial, Pemkot Jambi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) turut menyerahkan dokumen kependudukan berupa Akta Kematian dan perubahan Kartu Keluarga.
Dokumen tersebut diserahkan untuk membantu mempermudah urusan administrasi keluarga yang ditinggalkan almarhum.
Dalam kesempatan tersebut, Maulana juga mengingatkan seluruh petugas lapangan agar mengutamakan keselamatan kerja atau safety first, terutama ketika menjalankan tugas dalam kondisi cuaca ekstrem maupun pada malam hari.
Ahli Waris Sampaikan Terima Kasih
Sementara itu, istri almarhum, Kiki Kalfina, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kota Jambi, BPJS Ketenagakerjaan, serta jajaran DLH Kota Jambi atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepada keluarganya.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Wali Kota dan Bapak Wakil Wali Kota, Pemkot Jambi, dan pimpinan yang telah membimbing suami saya selama bekerja. Mohon dimaafkan apabila ada kesalahan almarhum suami saya semasa hidupnya,” ujar Kiki.
Penyerahan santunan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Jambi dalam memastikan pekerja rentan dan pegawai non-ASN mendapatkan perlindungan sosial, sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga ketika terjadi risiko kecelakaan kerja. (*)




Tinggalkan Balasan