TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Indonesia dikenal sebagai negara yang berdiri di atas keberagaman suku, agama, budaya, dan kepercayaan. Di balik enam agama yang diakui negara, terdapat ratusan kepercayaan yang telah hidup jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.
Salah satunya adalah Ugamo (agama) Malim atau lebih dikenal sebagai Parmalim, yaitu kepercayaan asli masyarakat Batak yang hingga kini tetap bertahan meski jumlah penganutnya terus berkurang.
Peringatan Hari Penghayat Kepercayaan menjadi momentum untuk mengingat bahwa para penghayat kepercayaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah bangsa.
Pengakuan negara terhadap hak-hak mereka semakin menguat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa penganut aliran kepercayaan berhak mencantumkan identitas kepercayaannya dalam dokumen administrasi kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Putusan yang dibacakan pada 7 November 2017 itu dinilai sebagai tonggak penting dalam pemenuhan hak konstitusional para penghayat kepercayaan, sekaligus mengakhiri praktik diskriminasi administratif yang selama puluhan tahun mereka alami.
Komitmen negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan juga diwujudkan pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan resmi yang secara resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026.
Peringatan tersebut menjadi simbol penghormatan terhadap keberagaman spiritual yang hidup di Nusantara.
Di tengah momentum tersebut, kisah Wanri Dinata Sirait (23), mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Jambi, menjadi potret bagaimana seorang generasi muda tetap mempertahankan keyakinan leluhurnya meski hidup jauh dari kampung halaman.
Wanri berasal dari Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Ia merantau ke Provinsi Jambi untuk melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Jambi.
Sebagai penganut Parmalim, Wanri menghadapi tantangan yang tidak dialami sebagian besar mahasiswa lainnya.
Bukan karena diskriminasi, melainkan karena tidak adanya rumah ibadah Parmalim di Provinsi Jambi.
“Di Jambi tidak ada rumah ibadah Parmalim. Jadi memang cukup sulit untuk beribadah seperti yang biasa kami lakukan di kampung,” kata Wanri kepada Tanyafakta.co pada Senin, (13/7/2026).
Menurutnya, keberadaan komunitas menjadi bagian penting dalam menjalankan ajaran Ugamo Malim. Di kampung halamannya di Kabupaten Toba, umat Parmalim masih rutin melaksanakan ibadah dan berbagai ritual keagamaan di rumah ibadah atau Bale Pasogit.
Namun di tanah rantau, aktivitas tersebut tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya karena tidak adanya komunitas maupun tempat ibadah resmi.
Menjaga Warisan Leluhur Batak
Ugamo Malim merupakan kepercayaan asli masyarakat Batak Toba yang meyakini Debata Mulajadi Nabolon sebagai Tuhan Yang Maha Esa.





Tinggalkan Balasan