Selain itu, mahasiswa mendorong aparat penegak hukum untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran karhutla diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak sedang menolak upaya pemerintah dalam menangani karhutla. Justru kami mendorong agar penanganannya semakin serius, terbuka, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” ujar M. Abdani Nabhan.

Mahasiswa juga meminta penguatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jambi, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, TNI, BPBD, Manggala Agni, serta unsur masyarakat. Koordinasi tersebut diperlukan agar penanganan karhutla tidak berjalan secara sektoral dan dapat dilakukan sejak tahap pencegahan hingga pemulihan.

Persoalan kawasan hutan dan konservasi juga menjadi perhatian. Kebakaran di kawasan TNBS menunjukkan bahwa karhutla dapat terjadi di wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting. Karena itu, upaya perlindungan kawasan tidak hanya membutuhkan pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga pengawasan dan pencegahan yang berkelanjutan.

Baca juga:  UNJA Setujui Pembukaan Program Studi S1 Teknik Mesin, Perkuat Daya Saing FST

Di sisi lain, operasi modifikasi cuaca (OMC) menjadi salah satu upaya penanganan karhutla. Mahasiswa menilai langkah tersebut perlu berjalan beriringan dengan penguatan pencegahan, pemantauan hotspot, pengawasan lapangan, serta penegakan hukum.

“Jangan sampai penanganan karhutla hanya menjadi respons ketika asap sudah memenuhi udara dan aktivitas masyarakat mulai terganggu. Pencegahan harus dilakukan sejak dini, pengawasan harus diperkuat, dan masyarakat harus mendapatkan informasi yang transparan,” tegas M. Abdani Nabhan.

Menurut mahasiswa, karhutla merupakan persoalan yang membutuhkan tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki peran dalam memastikan kebijakan dan penanganan berjalan, aparat memiliki kewenangan dalam pengawasan serta penegakan hukum, sementara masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga lingkungan dan melaporkan potensi terjadinya kebakaran.

Baca juga:  Hadirkan Prof Mahfud MD Kupas Politik dan Hukum Pasca Reformasi, Rektor UNJA Dorong Civitas Akademika yang Kritis

Mahasiswa menegaskan bahwa karhutla tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan musiman yang hanya menjadi perhatian ketika asap mulai menyebar. Setiap kejadian harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan masyarakat.

“Jangan tunggu asap menjadi bencana. Jangan tunggu api membesar. Jambi membutuhkan penanganan karhutla yang serius, transparan, berkelanjutan, dan berpihak pada keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” tutup M. Abdani Nabhan. (*)