Mengutip analisis KKI Warsi, GMKI menyebut sekitar 6.798 hektare lahan terbakar di Jambi sejak Juli 2024, dengan sekitar 3.926 hektare di antaranya berada di dalam areal konsesi perusahaan.
GMKI menegaskan bahwa keberadaan hotspot atau kebakaran di wilayah konsesi tidak serta-merta membuktikan perusahaan melakukan pembakaran.
Namun, kondisi tersebut dinilai tetap perlu menjadi dasar bagi pemerintah untuk memastikan sistem pencegahan, patroli, deteksi dini serta sarana dan prasarana pemadaman telah dijalankan sesuai kewajiban. GMKI juga mengutip pemantauan WALHI Jambi pada Juli 2025 yang mencatat 578 hotspot. Dari jumlah tersebut, 114 hotspot disebut berada di kawasan konsesi 33 perusahaan perkebunan dan 66 hotspot berada di konsesi PBPH delapan perusahaan.
Sejumlah perusahaan juga disebut dalam data tersebut, antara lain PT Wira Karya Sakti dengan 33 hotspot, PT Bahari Gembira Ria sebanyak 21 hotspot, PT Muaro Kahuripan Indonesia sebanyak 17 hotspot, PT Ari Kirana Lestari sebanyak 11 hotspot, PT Dharma Tanjung Sawita sebanyak delapan hotspot dan PT Tujuh Kaki Dian sebanyak 7 hotspot.
GMKI kembali menegaskan bahwa data hotspot bukan merupakan putusan pengadilan dan tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti bahwa perusahaan melakukan pembakaran.
Karena itu, menurut Ketua GMKI, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan berdasarkan data serta proses hukum yang berlaku.
“Kalau benar terjadi pelanggaran, tindak. Kalau tidak terbukti, jelaskan. Kalau perusahaan sudah memenuhi kewajiban, tunjukkan datanya,” tegasnya.
Dorong Penegakan Hukum yang Konsisten
GMKI juga menyinggung perkara PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) di Tanjung Jabung Timur. Dalam perkara tersebut, perusahaan dihukum membayar sekitar Rp590,5 miliar terkait kebakaran di areal konsesinya.
GMKI menilai perkara tersebut menunjukkan bahwa instrumen hukum sebenarnya dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban korporasi ketika unsur pelanggaran dan tanggung jawabnya terbukti melalui proses hukum. Karena itu, GMKI mendorong agar mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara konsisten, terutama terhadap wilayah yang memiliki riwayat kebakaran berulang.
Beliau juga menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap kerja pemerintah. Menurut organisasi tersebut, kritik merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penggunaan kewenangan pemerintah.
“Ketika pemerintah memiliki kewenangan, maka masyarakat berhak meminta pertanggungjawaban atas penggunaan kewenangan tersebut,” ujarnya.
GMKI Dorong Pemerintah Perkuat Pencegahan
Pada momentum Dies Natalis ke-38, GMKI Cabang Jambi mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap Karhutla.
GMKI Cabang Jambi meminta agar setiap pihak yang memperoleh izin untuk mengelola hutan dan lahan menjalankan tanggung jawabnya serta dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar ketentuan.Selain penindakan, pemerintah juga didorong melakukan pemulihan lahan yang terbakar agar fungsi ekologis kawasan dapat dikembalikan seperti sedia kala.
“Masyarakat Jambi hari ini tidak membutuhkan lebih banyak janji untuk memadamkan asap. Masyarakat Jambi membutuhkan sistem yang mampu mencegah asap itu datang kembali,” tegas Ketua GMKI Cabang Jambi.
Beliau juga menegaskan bahwa persoalan lingkungan merupakan bagian dari medan pengabdian organisasi. Karena itu, kader GMKI didorong tidak hanya aktif dalam ruang internal organisasi, tetapi juga mampu membaca realitas sosial, menyuarakan kegelisahan masyarakat dan terlibat dalam penyelesaian persoalan publik. (*)




Tinggalkan Balasan