Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi menjadi salah satu pihak yang perlu memberikan penjelasan terkait pemeriksaan lingkungan, status dokumen perusahaan, dan tindak lanjut atas temuan apabila memang terdapat pelanggaran.
Sementara itu, pemerintah kabupaten perlu memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang serta mempertimbangkan fungsi kawasan bumi perkemahan sebagai fasilitas pendidikan dan kegiatan masyarakat.
Pengawasan tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan bahwa pemeriksaan telah dilakukan. Hasil pemeriksaan, dasar keputusan, dan tindak lanjut administratif perlu dapat ditelusuri sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi dan peraturan yang berlaku.
Bupati Muaro Jambi bersama instansi terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status operasional AMP PT JEC, dokumen yang menjadi dasar kegiatan usaha, serta hasil pengawasan terhadap potensi dampak lingkungan.
Keterbukaan tersebut bukan berarti menganggap perusahaan telah melakukan pelanggaran. Sebaliknya, penjelasan resmi diperlukan agar status kepatuhan perusahaan dapat dinilai berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan dugaan maupun asumsi.
Keberadaan bumi perkemahan juga perlu diperhitungkan dalam pengelolaan kawasan. Selain sebagai fasilitas rekreasi, tempat tersebut memiliki fungsi pendidikan, sosial, dan pembinaan generasi muda. Karena itu, kesesuaian aktivitas di sekitarnya dengan peruntukan ruang dan ketentuan lingkungan menjadi hal yang patut diperiksa.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah perlu menjelaskan dasar yang mendukung kegiatan operasional perusahaan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, langkah penanganan dan tindak lanjutnya perlu disampaikan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum.
Hingga persoalan tersebut mendapat penjelasan resmi, pertanyaan mengenai kesesuaian lokasi, kecukupan dokumen lingkungan, dan status operasional AMP PT JEC masih memerlukan jawaban yang dapat diverifikasi.
Publik berhak mengetahui bagaimana pemerintah memastikan kegiatan industri berjalan sesuai dengan ketentuan, sekaligus menjaga fungsi fasilitas publik yang digunakan untuk pendidikan dan pembinaan generasi muda. (*)




Tinggalkan Balasan