TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI — Keberadaan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Jambi Energi Cemerlang (JEC) di dekat gerbang Bumi Perkemahan Pramuka Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian tata ruang, kelengkapan dokumen lingkungan, serta pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas industri tersebut.
Lokasi yang berdekatan itu mempertemukan dua fungsi berbeda. Bumi perkemahan merupakan ruang pendidikan, pembinaan karakter, kegiatan sosial, dan pengenalan alam bagi generasi muda. Sementara itu, AMP merupakan fasilitas industri yang kegiatan operasionalnya perlu memenuhi ketentuan lingkungan hidup dan tata ruang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Persoalan ini tidak cukup dilihat hanya dari jarak antara gerbang bumi perkemahan dan fasilitas produksi aspal. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi perlu menjelaskan apakah lokasi AMP telah sesuai dengan peruntukan ruang serta apakah seluruh persyaratan lingkungan yang diwajibkan telah dipenuhi.
Salah satu aspek yang perlu diperjelas ialah dokumen lingkungan PT JEC. Dalam pemberitaan sebelumnya, perusahaan tersebut disebut menggunakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Namun, kesesuaian penggunaan SPPL perlu diperiksa berdasarkan klasifikasi kegiatan usaha, skala dan kapasitas produksi, serta ketentuan peraturan yang berlaku. Status dokumen lingkungan perusahaan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan penyebutan jenis dokumen tanpa memeriksa kegiatan usaha dan persyaratan yang seharusnya dipenuhi.
Selain dokumen lingkungan, pemerintah juga perlu membuka informasi mengenai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, hasil pemeriksaan lapangan, serta dokumen persetujuan lingkungan yang relevan.
Aspek lain yang menjadi perhatian ialah aktivitas operasional AMP, termasuk potensi emisi dari proses produksi. Apabila terdapat dugaan pencemaran udara, pemeriksaan perlu dilakukan melalui pengukuran dan pengujian sesuai dengan standar yang berlaku. Pengamatan visual terhadap asap saja tidak cukup untuk memastikan tingkat pencemaran maupun menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Pertanyaan mengenai pengawasan semakin relevan karena AMP PT JEC sebelumnya diberitakan mengalami penyegelan. Kondisi tersebut memunculkan kebutuhan akan penjelasan resmi mengenai dasar tindakan penyegelan, hasil pemeriksaan, serta status kegiatan perusahaan saat ini.
Apabila kegiatan usaha kembali berjalan, pemerintah perlu menjelaskan dasar administrasi dan hukum yang melandasi kondisi tersebut. Informasi itu penting untuk memastikan publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses pengawasan yang telah dilakukan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi menjadi salah satu pihak yang perlu memberikan penjelasan terkait pemeriksaan lingkungan, status dokumen perusahaan, dan tindak lanjut atas temuan apabila memang terdapat pelanggaran.
Sementara itu, pemerintah kabupaten perlu memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang serta mempertimbangkan fungsi kawasan bumi perkemahan sebagai fasilitas pendidikan dan kegiatan masyarakat.
Pengawasan tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan bahwa pemeriksaan telah dilakukan. Hasil pemeriksaan, dasar keputusan, dan tindak lanjut administratif perlu dapat ditelusuri sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi dan peraturan yang berlaku.
Bupati Muaro Jambi bersama instansi terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status operasional AMP PT JEC, dokumen yang menjadi dasar kegiatan usaha, serta hasil pengawasan terhadap potensi dampak lingkungan.
Keterbukaan tersebut bukan berarti menganggap perusahaan telah melakukan pelanggaran. Sebaliknya, penjelasan resmi diperlukan agar status kepatuhan perusahaan dapat dinilai berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan dugaan maupun asumsi.
Keberadaan bumi perkemahan juga perlu diperhitungkan dalam pengelolaan kawasan. Selain sebagai fasilitas rekreasi, tempat tersebut memiliki fungsi pendidikan, sosial, dan pembinaan generasi muda. Karena itu, kesesuaian aktivitas di sekitarnya dengan peruntukan ruang dan ketentuan lingkungan menjadi hal yang patut diperiksa.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah perlu menjelaskan dasar yang mendukung kegiatan operasional perusahaan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, langkah penanganan dan tindak lanjutnya perlu disampaikan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum.
Hingga persoalan tersebut mendapat penjelasan resmi, pertanyaan mengenai kesesuaian lokasi, kecukupan dokumen lingkungan, dan status operasional AMP PT JEC masih memerlukan jawaban yang dapat diverifikasi.
Publik berhak mengetahui bagaimana pemerintah memastikan kegiatan industri berjalan sesuai dengan ketentuan, sekaligus menjaga fungsi fasilitas publik yang digunakan untuk pendidikan dan pembinaan generasi muda. (*)




Tinggalkan Balasan