TANYAFAKTA.CO, JAMBI — Pertamina EP Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitar wilayah operasi. Menanggapi dinamika isu tumpang tindih lahan Barang Milik Negara (BMN) di Kota Jambi, Pertamina menegaskan posisinya yang taat pada aturan hukum, transparan, serta beritikad baik dalam mengawal solusi bersama seluruh pemangku kepentingan.
Pihak Pertamina EP kerap memenuhi undangan pembahasan terkait pertanahan oleh instansi terkait. Kehadiran ini sebagai bentuk komitmen dan langkah nyata dalam mengawal penyelesaian isu lahan di Kota Jambi.
Field Manager Pertamina EP Jambi, Kurniawan Triyo Widodo menegaskan bahwa lahan operasional yang dimaksud di wilayah Kota Jambi, termasuk area Lapangan Kenali Asam, adalah aset resmi negara atau Barang Milik Negara (BMN).
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 92/KMK.06/2008. Aset eks-Pertamina tersebut ditetapkan statusnya sebagai BMN di bawah penguasaan Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kurniawan mengatakan, melalui Surat Kuasa Khusus dari Dirjen Kekayaan Negara (SKU-4/MK.6/2020), Pertamina EP menerima mandat sebagai penanggung jawab sementara dalam pengawasan dan operasional fasilitas hulu minyak dan gas bumi (migas). Mengingat perannya sebagai penyokong ketahanan energi nasional, kawasan ini juga tergolong sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang dilindungi oleh hukum.
“Pertamina EP menghormati aspirasi masyarakat dan sangat berempati dengan kejadian ini. Oleh karenanya kami mendukung upaya penyelesaian isu dengan menghormati keputusan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN yang sudah menunjuk Kepala Kantor KPKNL Jambi selalu ketua tim Inventarisasi dan Identifikasi BMN Aset eks Pertamina. Sampai saat ini Pertamina selalu siap sinergi dan selalu mengirimkan perwakilan untuk diskusi tindak lanjut terkait penanganan isu ini,” ungkap Triyo.
Terbaru, dalam forum mediasi yang dihadiri oleh Pertamina EP dengan difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Jambi bersama Forum Warga Tolak Zona Merah (FWTZM) pada 28 September 2026 para pihak sepakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan melakukan komunikasi efektif serta menghindari tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.




Tinggalkan Balasan