“Kami selaku Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) di bawah pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berkomitmen penuh untuk kolaborasi dalam penyelesaian isu sesuai dengan kewenangan yang diamanahkan oleh DJKN selaku Pengelola Barang Milik Negara (BMN) termasuk aset berupa tanah,” tegas Triyo.
Melalui sinergi antar lembaga bersama Pemkot Jambi, DJKN-KPKNL, BPN, DPRD (Tim Pansus), Kanwil KemenHAM, serta keterbukaan masyarakat, Pertamina yakin semua pihak mendukung penuh penyelesaian persoalan tata kelola tanah di Kota Jambi dapat terus berjalan melalui sinergi lintas instansi.
Akar Dinamika Pertanahan
Akar persoalan penetapan penundaan layanan pertanahan oleh Kantor Pertanahan/BPN Kota Jambi berawal dari proses tata ruang dan pemekaran wilayah historis. Lahan Lapangan Kenali Asam yang dulunya memiliki 78 bidang Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 1983 mengalami perubahan administratif saat terjadi pemekaran wilayah dari Kabupaten Batanghari ke Kota Jambi.
Seiring berkembangnya pemukiman dan perubahan RTRW Kota Jambi, terjadi tumpang tindih peta Wilayah Kerja (WK) Migas dengan ribuan sertifikat pemukiman warga. Untuk mengamankan aset negara, DJKN Kementerian Keuangan menerbitkan instruksi pengamanan BMN melalui surat S-477/KN.4/2024 dan S-143/KN/2024, yang meminta BPN melakukan penundaan atau pemblokiran sementara transaksi pertanahan hingga verifikasi selesai dilakukan.
Menanggapi keraguan di tengah masyarakat, Pertamina EP bersikap proaktif dan transparan. Pertamina EP secara terbuka menerangkan bahwa area tersebut adalah BMN dan aktif menyelenggarakan sosialisasi ke tengah masyarakat. Salah satu kegiatan yang sudah dilakukan yaitu Selaras Migas, sosialisasi penggunaan BMN kepada instansi daerah, tingkat kecamatan, kelurahan, hingga tokoh masyarakat.
Tidak hanya itu, Pertamina EP telah menyerahkan data pemetaan digital (shapefile/.shp) aset BMN dan 78 SHGB kepada BPN Kota Jambi serta DJKN/KPKNL guna menyatukan persepsi basis data spasial. Bahkan, tinjauan lapangan sudah dilakukan bersama Pansus DPRD Kota Jambi, KPKNL, dan BPN Kota Jambi. Kunjungan dilakukan ke lokasi sampling aset dan sumur migas pada awal Februari 2026.
Terbaru, melalui audiensi bersama DJKN Pusat dan Kementerian ATR/BPN, disepakati pembentukan Tim Terpadu Inventarisasi dan Identifikasi BMN Aset Eks Pertamina yang diketuai oleh Kepala KPKNL Jambi. Tim ini bertugas untuk inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak. (*)




Tinggalkan Balasan