TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Di tengah gencarnya seruan penghematan anggaran yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah, sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi justru mengambil langkah sebaliknya: menambah alokasi anggaran hingga Rp41 miliar lebih.

Kebijakan ini sontak mengundang kritik keras dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan legislatif daerah. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi, Sumarsen Purba, menilai penambahan anggaran tersebut secara terang-terangan bertentangan dengan arahan Presiden.

“Pada Inpres tersebut, Walikota diharapkan membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion. Namun kenyataannya, belanja-belanja itulah yang justru didorong dan diperbesar,” tegas Sumarsen kepada TanyaFakta.co pada Minggu, (8/6/2025).

Baca juga:  Paripurna HUT Kota Jambi 79, Ini Paparan Capaian Walikota Jambi di Bidang Kesehatan

Lebih parah lagi, surat Walikota Jambi tertanggal 17 April 2025 kepada 9 OPD tersebut, banyak anggaran tambahan tersebut dialokasikan untuk kegiatan belanja yang dinilai tidak mendesak dan tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Salah satu yang paling mencolok dengan nominal penambahan anggaran terbanyak adalah dinas PUPR Kota Jambi. Dinas ini mendapatkan alokasi anggaran tambahan sebesar Rp.17. 311. 500.000.

Tak kalah menarik lagi, Dinas Sosial Kota Jambi.

Dinas ini mendapat tambahan anggaran sebesar Rp563.302.500 hanya untuk kegiatan verifikasi dan validasi data kemiskinan. Ironisnya, dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2025, Dinas Sosial juga mencatat belanja perjalanan dinas yang sangat besar: Rp312.250.000 untuk perjalanan dalam kota, dan Rp799.920.000 untuk perjalanan dinas luar kota, sehingga total mencapai Rp.1.112.170.000. Akibatnya, pagu anggaran Dinas Sosial yang semula Rp14.190.880.000 membengkak menjadi Rp14.754.182.500

Baca juga:  Hadiri Musrenbang di Bagan Pete, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi Tekankan Keseimbangan Pembangunan Fisik dan Non-Fisik

“Ini patut dipertanyakan. Kenapa verifikasi data kemiskinan butuh tambahan setengah miliar, padahal anggaran perjalanan dinas mereka sudah sangat besar?” kritik Sumarsen.

Ada juga, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi yang semulanya dianggarkan senilai Rp. 17.500.000.00 untuk belanja tagihan listrik, ditambah lagi senilai Rp. 3.600.000.000 untuk bayar tagihan listrik selama dua bulan. Fantastis bukan?

Memang sebelumnya Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tertanggal 23 Februari 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah.