TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kasus premanisme perusakan gudang ekspedisi di Jambi memasuki babak baru setelah penyidik menggelar adegan rekonstruksi.

Rekonstruksi berlangsung hari ini, Kamis (3/7/2025). Rekonstruksi berlangsung di tempat kejadian perkara di Jalan Lingkar Selatan RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Dalam rekonstruksi ini, selain penyidik Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jambi, juga hadir Koordinator Jaksa Kejati Jambi Muh Asri dan Jaksa Penuntut Umum Yusma .

Rekonstruksi dimulai pukul 12.00 WIB. Tiga orang tersangka yakni Pendi, Muksin dan Heskiel Aprianto Sitorus menjalani 13 adegan.

Dalam adegan rekonstruksi terungkap tersangka Muksin mengaku diperintahkan oleh tersangka Pendi untuk menarik truk milik korban Budiharjo menggunakan kawat sling.

Baca juga:  Warga Desa Rukam, Ditangkap Polisi Usai Curi Kelapa Sawit di PT EWF

Penyidik bertanya: ”Siapa yang bilang ayo kita pindahkan?”

”Saya,” jawab tersangka Pendi.

Awalnya kawat sling dipasang oleh tersangka Muksin. Namun kawat sling kemudian dilepas oleh saksi Hana yang merupakan kakak korban Budiharjo. Sling kemudian dipasang kembali oleh tersangka Pendi.

Keseluruhan Adegan dibenarkan saksi mata Mulyadi. “Pertama kan sling dipasang sama tersangka Muksin,” kata Mulyadi.

Tersangka Pendi saat ditanya jaksa mengakui memerintahkan 2 tersangka lainnya untuk menarik secara paksa truk milik Budiharjo di depan gudang.