TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan atas dugaan kasus korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi pada Kamis, (25/6/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi, S.T. bin Hasan Basri.

Tim Penasihat Hukum dari Law Firm Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H. & Partners membacakan eksepsi hadapan Majelis Hakim. Mereka secara tegas meminta agar Majelis Hakim membatalkan demi hukum atau menyatakan tidak dapat menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 13 Mei 2026.

Adapun poin poin keberatan utama dalam Eksepsi Terdakwa, yaitu :

Baca juga:  Majelis Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Bengawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL, 6 Tahun Penjara

Dakwaan Dinilai Kabur dan Keliru Identitas (Obscuur Libel)

Penasihat hukum mengungkapkan adanya cacat formil yang nyata dalam surat dakwaan JPU. Di dalam dakwaan, umur terdakwa ditulis 52 tahun dan pekerjaannya disebut sebagai karyawan BUMN. “Faktanya, klien kami saat ini berumur 53 tahun dan pekerjaannya adalah Pensiunan BUMD. Kekeliruan mendasar ini membuat dakwaan cacat formil,” ujar penasihat hukum dalam persidangan.

Keabsahan Lembaga Audit Kerugian Negara Dipertanyakan

JPU mendasarkan adanya kerugian negara sebesar Rp4,45 miliar pada Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. Namun, kubu terdakwa menilai hal ini keliru secara materiil yuridis karena berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E ayat (1) dan Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian negara secara definitif adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan BPKP.

Baca juga:  DPD KOMANDO Jambi Geruduk PN Jambi, Desak Bupati Tebo Agus Ditetapkan Tersangka

Selain itu, audit BPKP dinilai keliru karena hanya menghitung selisih harga komersial antara distributor (PT DHS) dan pabrik produsen, yang mana dalam hukum korporasi merupakan margin keuntungan bisnis yang sah dan bukan objek tindak pidana korupsi.

Penetapan HPS Sudah Sesuai Regulasi Masa Pandemi

Dakwaan JPU yang menyebut terdakwa menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa kajian teknis dibantah keras. Penasihat hukum memaparkan bahwa survei pasar dilakukan secara daring via Tokopedia untuk periode 2020–2022 guna mematuhi aturan pembatasan sosial (PSBB) akibat pandemi COVID-19.

Mekanisme ini pun dinilai sah dan sesuai prosedur oleh Ahli Pengadaan Nasional, Dr. Ir. H. Nandang Sutisna, S.H., M.B.A., saat memberikan keterangan di BAP Polresta Jambi.

Baca juga:  GPM Akan Geruduk Dinas PUPR Jambi, Duga Ada Korupsi di Rekonstruksi Proyek Tanggo Rajo