TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus mendorong penguatan perlindungan sosial masyarakat melalui integrasi program jaminan ketenagakerjaan dalam skema pembangunan berbasis komunitas. Komitmen ini ditunjukkan melalui pelaksanaan Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dalam Program Kampung Bahagia yang digelar pada Rabu (9/7/2025) di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi.
Program Kampung Bahagia merupakan pendekatan baru yang diinisiasi Pemkot Jambi untuk mendorong pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat di tingkat Rukun Tetangga (RT). Program ini menggabungkan aspek sosial, ekonomi, dan kesehatan dalam satu sistem kerja kolaboratif berbasis gotong royong.
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menegaskan bahwa Program Kampung Bahagia bukan sekadar proyek pembangunan fisik, tetapi juga mencakup perlindungan sosial bagi para pekerja yang terlibat di dalamnya, termasuk Ketua RT, Pekerja Harian Lepas (PHL), hingga petugas syara’.
“Ini adalah bentuk jaring pengaman sosial yang ingin kita bangun, agar setiap proses pembangunan juga memberikan rasa aman bagi mereka yang bekerja. Jika ada warga yang mengalami musibah dalam kegiatan gotong royong, mereka mendapatkan santunan melalui skema BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Maulana.
Sebagai tahap awal, sebanyak 67 RT ditetapkan sebagai wilayah percontohan program. Keikutsertaan warga dalam kegiatan akan dilengkapi dengan surat tugas dari Ketua RT, yang secara otomatis memasukkan mereka ke dalam skema perlindungan melalui premi jasa konstruksi sebesar 0,24 persen dari nilai kegiatan.
“Konsep gotong royong tetap kita jaga, tapi dengan skema yang lebih terencana dan aman bagi masyarakat,” lanjut Maulana.
Sosialisasi ini turut menghadirkan sesi pemaparan teknis. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, menjelaskan petunjuk pelaksanaan program sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2025.



Tinggalkan Balasan