TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. memaparkan pandangannya terkait Keputusan DPD RI Nomor 53/DPDRI/V/2020-2021 tentang rekomendasi atas hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya dalam kebijakan penataan ruang di daerah.
Paparan tersebut disampaikan Gubernur Al Haris dalam acara Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Acara dibuka langsung oleh Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, dan dihadiri oleh pimpinan DPD, para gubernur se-Indonesia, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, Gubernur Al Haris menyatakan bahwa penataan ruang merupakan amanah utama dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja, sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung kegiatan berusaha. Oleh karena itu, pemutakhiran rencana tata ruang menjadi kebutuhan mendesak, khususnya untuk mendukung perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA.
“Penyelenggaraan perencanaan dan pemanfaatan ruang harus sinergis antara pusat dan daerah serta mengacu pada data geospasial yang valid,” ujar Al Haris.
Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 463 kabupaten/kota dan daerah tertentu yang telah memiliki Perda terkait tata ruang. Sementara itu, dari total 649 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebanyak 367 RDTR telah terintegrasi dengan OSS-RBA.
“Provinsi Jambi telah menetapkan Perda RTRW pada tahun 2023 dan merupakan Perda ke-7 tercepat secara nasional,” kata Al Haris.
Lebih lanjut, Gubernur Al Haris mengusulkan agar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang direvisi. Ia berharap ada pemberian kewenangan yang lebih fleksibel serta ruang inovasi bagi pemerintah daerah, dengan beberapa poin harapan, yaitu:



Tinggalkan Balasan