Oleh : Dr. Noviardi Ferzi
TANYAFAKTA.CO – Kota Jambi, yang terus berbenah, kini dihadapkan pada dilema krusial yang menguji komitmen pemerintah daerah terhadap tata ruang, lingkungan, dan kesejahteraan warganya. Isu stockpile (penimbunan) batubara di kawasan permukiman, khususnya di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, bukan lagi sekadar sengketa lokasi. Ini adalah cerminan nyata dari carut-marutnya penegakan hukum dan konsekuensi serius dari pembangunan yang mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Dengan resminya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi 2024–2044, yang berlaku efektif sejak 25 Mei 2024, narasi mengenai keberadaan stockpile ini seharusnya berakhir. Perda baru ini adalah tonggak hukum operasional yang wajib ditegakkan tanpa kompromi.
Dalam sistem pemerintahan kita, perizinan dan pengawasan kegiatan usaha sering kali menjadi kompleks, melibatkan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Namun, dalam kasus stockpile batubara di tengah kota, Pemerintah Kota Jambi memiliki kewenangan yang paling langsung dan tak terbantahkan untuk bertindak tegas.
Meskipun izin pertambangan utama (IUP – Izin Usaha Pertambangan) atau jasa pertambangan (IUJP – Izin Usaha Jasa Pertambangan) dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM), perlu ditegaskan bahwa izin-izin tersebut bukanlah “paspor bebas” untuk menimbun batubara di lokasi mana pun, terutama di luar zona yang memang diperuntukkan. Seperti ditegaskan dalam banyak risalah hukum tata ruang, izin sektoral harus tunduk pada rencana tata ruang yang lebih komprehensif (Siahaan, 2008, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan). Artinya, IUP atau IUJP tidak mengizinkan aktivitas yang bertentangan dengan peruntukan lahan di tingkat lokal.
Pemerintah Provinsi juga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin stockpile batubara di lokasi permukiman seperti Aur Kenali. Meskipun provinsi menyusun RTRW Provinsi dan dapat mengeluarkan izin lingkungan untuk dampak skala regional, stockpile ini berlokasi spesifik di wilayah administrasi Kota Jambi dan memiliki dampak utama yang bersifat lokal. Oleh karena itu, kewenangan perizinan detail terkait lokasi dan dampak langsung pada masyarakat dan lingkungan lokal berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Kota.
Kewenangan krusial Kota Jambi terletak pada dua pilar utama. Pertama, Izin Tata Ruang (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang – PKKPR), sebuah izin dasar yang menegaskan keselarasan suatu kegiatan dengan RTRW. Secara teknis, Dinas Tata Ruang/PUPR Kota Jambi adalah pihak paling kompeten dalam menilai zonasi lahan. Perda RTRW 5/2024 secara gamblang menyebut Kelurahan Aur Kenali sebagai kawasan permukiman, RTH (Ruang Terbuka Hijau), pertanian, dan penyedia air baku PDAM.
Tidak ada satupun kategori ini yang secara teknis kompatibel dengan stockpile batubara. Kegiatan penimbunan batubara memerlukan infrastruktur spesifik (misalnya, sistem drainase limbah, zona penyangga, toleransi kebisingan) yang tidak sesuai dengan lingkungan permukiman, sehingga secara hukum dan teknis, Pemkot Jambi tidak dapat dan tidak boleh mengeluarkan PKKPR yang sah untuk stockpile di lokasi tersebut.
Kedua, ada Persetujuan Lingkungan, yang dikeluarkan oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Jambi untuk dampak lokal. Secara ilmiah, stockpile batubara yang terpapar elemen alam sangat sulit, bahkan nyaris mustahil, memenuhi baku mutu lingkungan yang ketat (misalnya, baku mutu udara ambien untuk PM2.5, baku mutu air limbah dari limpasan coal-water runoff) (WHO, 2006).
Dengan demikian, DLH Kota Jambi tidak dapat merekomendasikan persetujuan lingkungan yang valid tanpa mengabaikan standar ilmiah dan kesehatan publik.
Sehingga, Keberadaan stockpile batubara di Aur Kenali merupakan pelanggaran hukum yang terang-benderang, diperkuat Perda RTRW terbaru.
Pelanggaran hukum utama termasuk pelanggaran mendasar RTRW. Perda Nomor 5 Tahun 2024, sebagai produk hukum Kota Jambi terkait tata ruang, menegaskan bahwa Kelurahan Aur Kenali adalah zona non-industri/non-pertambangan. Ini menjadikan stockpile PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) tidak memiliki tempat secara hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, berpotensi sanksi administrasi hingga pidana.
Lalu, ada masalah izin lama vs. hukum baru. Jika ada izin stockpile terbit sebelum 25 Mei 2024, izin tersebut secara hukum tidak lagi berlaku atau batal demi hukum berdasarkan prinsip lex posterior derogat legi priori (hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama), sebuah kaidah fundamental dalam ilmu hukum (Hartono, 2007, Hukum Tata Ruang).
DPRD Kota Jambi, telah menegaskan posisi ini, dan keberadaan stockpile ini kini adalah “non-conforming use” (penggunaan yang tidak sesuai) yang harus dihentikan. Pemkot berwenang meninjau ulang dan mencabut izin yang sudah ada jika terjadi perubahan tata ruang atau dampak lingkungan signifikan (Pasal 86 dan 87 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Terakhir, terdapat ancaman lingkungan dan kesehatan. Stockpile secara langsung melanggar UU PPLH karena menyebabkan pencemaran (debu PM2.5, PM10 di udara, limpasan air beracun (coal-water runoff) yang mengancam air baku PDAM, dan kontaminasi tanah). Ini juga merupakan ancaman serius terhadap UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan bahkan telah menimbulkan kekhawatiran Komisi XII DPR RI. Dengan demikian, dasar hukum keberadaan stockpile ini, jika pun pernah ada, telah gugur dan tidak dapat dipertahankan.
Selain itu, dari sisi lingkungan, dampak stockpile batubara di permukiman sangat nyata dan dapat dijelaskan secara ilmiah. Implikasi hukum di atas diperkuat oleh bahaya-bahaya ini.




Tinggalkan Balasan