Ada polusi udara mematikan. Emisi partikel debu halus (PM2.5, PM10) dari stockpile dapat menembus sistem pernapasan, menyebabkan atau memperburuk penyakit pernapasan (ISPA – Infeksi Saluran Pernapasan Akut, asma, PPOK – Penyakit Paru Obstruktif Kronis), jantung, hingga risiko kanker paru-paru (WHO, 2006). Keberadaan RTH di area ini menjadi ironis dan tidak efektif jika diselimuti polusi.

Selanjutnya, ada ancaman air baku vital. Air hujan yang mengalir dari stockpile membentuk coal-water runoff yang membawa partikel batubara dan melarutkan logam berat (misalnya arsenik, timbal, merkuri). Limpahan ini mencemari drainase, sungai, dan berpotensi meresap ke air tanah. Ini sangat kritis karena Kelurahan Aur Kenali adalah wilayah penyedia air baku bagi PDAM Kota Jambi, mengancam ketersediaan dan kualitas air minum bersih bagi seluruh penduduk kota (Fardiaz, 1992).

Terakhir, ada gangguan sosial dan ekonomi. Kebisingan, debu yang mengotori rumah dan kendaraan, serta bau tak sedap secara langsung menurunkan kualitas hidup warga, merusak properti, dan menurunkan nilai jual properti, memicu konflik sosial. Semua dampak ini merupakan dasar kuat bagi Pemerintah Kota untuk bertindak tegas, independen dari perizinan pusat yang mungkin ada sebelumnya.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Gaspol Hidupkan Kota Tua: Pusat Kuliner Siap Dilaunching, UMKM Lokal Jadi Motor Ekonomi Malam Jambi

Dengan kekuatan Perda RTRW 5/2024 dan dampak yang jelas, Pemerintah Kota Jambi harus bertindak cepat dan tanpa keraguan. Kewenangan yang telah dijelaskan di awal harus segera diimplementasikan.

Penegakan hukum tanpa kompromi adalah prioritas. Pemkot Jambi harus segera menyegel dan menghentikan operasi stockpile PT SAS, lalu audit dan cabut semua izin yang bertentangan dengan Perda RTRW 5/2024, seperti yang ditegaskan Wali Kota Jambi, Maulana (“Kalau melanggar, tentu akan kita tindak”). Terapkan sanksi administratif maksimal, termasuk denda berat dan ancaman sanksi pidana jika pelanggaran terus berlanjut. Selanjutnya, perlu ada pembongkaran dan relokasi paksa.

Berikan ultimatum singkat agar stockpile dibongkar mandiri atau dipindahkan; jika tidak, Satpol PP Kota Jambi harus melakukan pembongkaran paksa, dengan biaya ditanggung PT SAS. Kemudian, ada remediasi lingkungan dan perlindungan air baku. DLH Kota Jambi wajib memaksa PT SAS melakukan remediasi lingkungan menyeluruh, dan Dinas Kesehatan memantau kesehatan warga.

Baca juga:  Jambi Dalam Kerangka Multi-Level Governance 2026

Tentu saja diperlukan koordinasi dan transparansi. Pemkot Jambi harus proaktif berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat (Kementerian ESDM, KLHK) untuk mendapatkan dukungan, sekaligus transparan dalam mengkomunikasikan langkah penindakan kepada publik. Semua ini dilengkapi dengan pencegahan dan penguatan tata ruang di masa depan, melalui pengawasan ketat, sosialisasi RTRW, dan peninjauan izin berkala.

Penegakan Perda RTRW Kota Jambi 2024-2044 terhadap stockpile batubara di Kelurahan Aur Kenali akan menjadi ujian kredibilitas bagi Pemerintah Kota Jambi dalam melindungi warganya, menegakkan supremasi hukum, dan mewujudkan kota yang berkelanjutan dan berkeadilan. Waktu untuk bertindak adalah sekarang.

Referensi:

Fardiaz, S. (1992). Polusi Air dan Udara. Kanisius.

Hartono, S. (2007). Hukum Tata Ruang: Beberapa Pemikiran dan Perkembangan. Citra Aditya Bakti.

Baca juga:  Politik Dinasti dan Arogansi: Ketidakcakapan dalam Memimpin dan Menanggapi Dinamika Sosial

Siahaan, N.H.T. (2008). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Erlangga.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2024–2044.

World Health Organization. (2006). WHO Air Quality Guidelines for Particulate Matter, Ozone, Nitrogen Dioxide and Sulfur Dioxide: Global Update 2005. WHO Press.