TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Dewan Pers bakal mengambil sikap tegas terhadap maraknya media yang mencatut nama lembaga negara, seperti KPK dan Polri, tanpa izin dan afiliasi resmi. Pasalnta, praktik ini dinilai mencederai etika jurnalistik dan menimbulkan kesalahpahaman serius ditengah-tengah masyarakat.
“Kalau misalnya KPK punya media, itu memang betul-betul underbow dari institusi tersebut. Polri punya TV, itu memang resmi milik Polri. Itu tidak masalah. Yang akan ditertibkan adalah media-media yang tidak terafiliasi, tapi menggunakan nama-nama institusi negara,” tegas Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025) lalu.
Langkah awal penindakan dilakukan dengan melayangkan surat peringatan kepada media yang melanggar. Surat itu menuntut media segera mengganti nama dan menghentikan seluruh aktivitas yang menyiratkan keterkaitan dengan lembaga resmi.
“Jika peringatan tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah lanjutan berupa pencabutan status verifikasi media, dan sertifikasi wartawan yang terlibat juga bisa dicabut,” tegas Jazuli.
Dewan Pers menegaskan, penertiban ini bukan sekadar tindakan reaktif, melainkan bagian dari agenda besar untuk menata ulang ekosistem pers agar lebih sehat, akuntabel, dan profesional.
Diketahui, saat ini, proses identifikasi media yang diduga melanggar tengah berjalan.



Tinggalkan Balasan