Lebih jauh, Dewan Pers menilai pencatutan nama lembaga negara sebagai pelanggaran serius. Media yang melakukannya dianggap dengan sengaja membangun kredibilitas semu, menciptakan kesan seolah bagian dari institusi resmi, dan pada akhirnya membuat publik keliru.
“Dewan Pers telah menjalin kerja sama resmi melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan sejumlah institusi lainnya. Salah satu ruang lingkup kerja sama itu adalah untuk mendukung penertiban seperti ini,” ungkap Jazuli.
Ia menambahkan, di tengah menjamurnya portal berita tanpa kurasi ketat, Dewan Pers harus bersikap tegas demi menjaga integritas jurnalisme nasional.
“Ini juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih media. Kami ingin kepercayaan publik kembali kepada media yang benar-benar profesional dan independen,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Dewan Pers berharap media di Indonesia kembali ke jalur etika jurnalistik, menjunjung profesionalisme, serta memegang tanggung jawab sosial dalam menyampaikan informasi. (*)



Tinggalkan Balasan