Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP

TANYAFAKTA.CO Cita-cita besar Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia menuntut hadirnya arah kebijakan kelautan yang jelas, terpadu dan berkesinambungan. Untuk itu, pemerintah telah menyusun Kebijakan Kelautan Indonesia yang dirumuskan melalui Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016–2019, dan diperkuat kembali melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017.

Langkah ini kemudian dilanjutkan dengan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021–2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022. Dokumen kebijakan tersebut menjadi pijakan penting dalam menyinergikan program dan kegiatan kelautan di tingkat kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah, agar pembangunan maritim benar-benar sejalan dengan target pembangunan nasional.

Namun, keberhasilan kebijakan maritim tidak bisa hanya diukur dari dokumen dan target makro di tingkat pusat. Ia harus mampu meresap ke realitas daerah, di mana sejarah, geografi, dan kearifan lokal membentuk wajah maritim Indonesia yang sesungguhnya. Provinsi Jambi, misalnya, menyimpan potensi maritim yang bukan hanya terletak pada pesisir sepanjang 261,80 kilometer dan luas laut hampir 400 ribu hektar, tetapi juga pada Sungai Batanghari yang sejak berabad-abad lalu menjadi jalur perdagangan emas, lada, dan hasil bumi, sekaligus nadi transportasi kerajaan Melayu hingga Sriwijaya (https://belongsthey.co.uk).

Baca juga:  Tren Kemiskinan Kota di Era Global dan Digital: Dinamika Lokal hingga Nasional 

Mengabaikan fakta historis sekaligus tantangan kontemporer ini membuat kebijakan maritim berisiko timpang, kuat di pusat, lemah di daerah. Karena itu, mengkaji ulang arah kebijakan maritim nasional dengan menekankan tata ruang laut yang adil, efisien, dan berkelanjutan serta mengintegrasikan sungai-sungai besar sebagai bagian dari identitas maritim Indonesia menjadi kebutuhan mendesak agar potensi daerah seperti Jambi tidak sekadar menjadi catatan pinggiran, tetapi benar-benar menjadi bagian dari strategi maritim bangsa. Dalam kerangka inilah, urgensi penataan ruang laut di Jambi menjadi sangat penting untuk diperhatikan, mengingat wilayah pesisirnya menyimpan potensi sekaligus tantangan yang harus dikelola secara bijak.

1. Pentingnya Penataan Ruang Laut (Maritime Spatial Planning)

Provinsi Jambi memiliki wilayah pesisir sepanjang sekitar 261,80 km dan luas laut mencapai sekitar 394.946,81 hektar, yang terbagi antara Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat. Gubernur Al Haris menekankan perlunya pengelolaan kawasan konservasi laut yang efisien, adil, dan berkelanjutan, serta berharap kendala pengelolaannya dapat segera diatasi (https://jambiprov.go.id). Jika kebijakan maritim nasional dikaji ulang dengan menekankan aspek tata ruang laut (zoning), Jambi dapat memperoleh manfaat dalam hal kepastian zona kegiatan (perikanan, pariwisata, transportasi, konservasi), pencegahan konflik antarsektor seperti antara nelayan lokal dan investasi industri, serta perlindungan masyarakat tradisional di wilayah pesisir. Selain tata ruang laut, aspek ekonomi juga perlu disorot melalui gagasan ekonomi biru yang kini menjadi arus utama kebijakan nasional.

Baca juga:  UIN STS Jambi Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat untuk Dukung Kampus Inklusif

2. Strategi Ekonomi Biru dan Konsistensi Kebijakan Nasional

Sejalan dengan visi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memperluas kawasan konservasi laut hingga 30% dari total perairan Indonesia (dengan target 97,5 juta hektar pada 2045) ((https://jambiprov.go.id), Jambi dapat memperoleh keuntungan jika kebijakan nasional diturunkan lebih konsisten ke level daerah. Penetapan kawasan konservasi laut dengan target realistis, integrasi program ekonomi biru yang menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan kelestarian, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir akan menjadi dampak nyata dari kebijakan maritim yang lebih berpihak pada daerah.

3. Keterbatasan Data dan Kapasitas Daerah

Namun, kebijakan nasional yang masih bersifat umum sering kali tidak menjawab kebutuhan perencanaan di tingkat lokal. Evaluasi menunjukkan hanya beberapa provinsi seperti Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Maluku Utara yang telah memiliki rencana zonasi resmi (https://surajis.files.wordpress.com). Bagi Jambi, keterbatasan data biogeofisik, oseanografi, dan sosial ekonomi, ditambah minimnya SDM dan anggaran, menjadi hambatan serius. Revisi kebijakan maritim nasional karenanya harus memberikan dukungan konkret berupa peningkatan akses terhadap data geospasial dan sosial budaya, pelatihan teknis untuk perencana daerah, serta alokasi anggaran khusus guna mempercepat penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). Ini merupakan dokumen perencanaan resmi yang wajib disusun pemerintah provinsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang kemudian diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014.

Baca juga:  Peduli Pendidikan, PTPN IV Regional 4 Jambi Salurkan 1.000 Bibit Sawit untuk SMK PP Batanghari

4. Kearifan Lokal, Kebudayaan, dan Inklusivitas

Aspek lain yang tak kalah penting adalah dimensi sosial budaya. Tata ruang laut yang inklusif harus menghormati adat, budaya, dan kearifan lokal, terutama di komunitas pesisir. Proses revisi kebijakan nasional sebaiknya mendorong partisipasi aktif nelayan tradisional dan masyarakat adat di pesisir Jambi, menciptakan mekanisme pengambilan keputusan yang transparan, serta menjamin agar hak-hak tradisional dan nilai kearifan lokal benar-benar terakomodasi dalam rencana zonasi.