TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Program Kampung Bahagia Kota Jambi, yang saat ini dijalankan di 67 RT sebagai proyek percontohan.
Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Diseminasi Sistem Pencegahan Maladministrasi, yang digelar pada Rabu, 9 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti oleh para Koordinator dan Pendamping Program Kampung Bahagia, serta perwakilan RT sebagai Kelompok Kerja (Pokja).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Asisten Ombudsman Jambi, Indra, dan dihadiri oleh Wali Kota Jambi, dr. H. Maulana, MKM, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Kecamatan Palmerah, dan Bank Jambi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Maulana menyampaikan apresiasi atas dukungan Ombudsman terhadap program berbasis pemberdayaan masyarakat tersebut.
“Kampung Bahagia adalah program pertama di Jambi yang mengedepankan semangat gotong royong. Dengan dukungan Ombudsman, program ini akan terus diperbaiki dan diperluas,” ujar Maulana.
Ia menambahkan, saat ini terdapat 67 RT percontohan, dan ke depan program ini akan dikembangkan secara bertahap ke 1.650 RT di seluruh Kota Jambi.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan pentingnya pengawasan dalam mencegah maladministrasi, terutama dalam pengelolaan dana program.
Tinggalkan Balasan