TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi belum dapat memenuhi tuntutan sejumlah massa yang meminta pembentukan hak angket terhadap Wali Kota Jambi.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, saat menemui massa aksi di depan Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (29/6/2026) yang menuntut penghentian kebijakan Operator Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM).

Kemas Faried yang didampingi Wakil Ketua DPRD Jefrizen serta sejumlah anggota dewan menjelaskan bahwa pembentukan hak angket memiliki mekanisme dan tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, keputusan tersebut tidak dapat diambil secara sepihak tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Ia mengatakan, DPRD Kota Jambi telah menerima aspirasi masyarakat dan melakukan pembahasan terhadap berbagai persoalan yang menjadi tuntutan massa. Namun, setelah dilakukan kajian bersama unsur pimpinan dan alat kelengkapan dewan, DPRD belum dapat menindaklanjuti usulan pembentukan hak angket.

Baca juga:  Ketua DPRD Kota Jambi Soroti Masalah Tumpukan Sampah, Minta Perhatian Serius Pemkot

“Kami memahami aspirasi yang disampaikan masyarakat. Namun, untuk pelaksanaan hak angket terdapat tahapan yang panjang dan mekanisme yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Untuk saat ini DPRD Kota Jambi belum bisa memenuhi tuntutan tersebut,” ujar Kemas Faried.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, sejumlah persoalan yang disampaikan massa juga berada dalam ranah kewenangan pemerintah daerah, bukan sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD.

Salah satunya terkait penyusunan dan pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwal). Menurutnya, proses penetapan hingga pengundangan regulasi tersebut merupakan kewenangan eksekutif.

“Proses penetapan hingga pengundangan Peraturan Wali Kota merupakan domain pemerintah daerah,” katanya.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut dilakukan setelah melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi Jambi melalui biro hukum, kemudian ditetapkan oleh wali kota dan diundangkan oleh sekretaris daerah.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Keluarkan Surat Edaran Ramadhan 2026, Hiburan Malam Bakal Ditutup hingga H+3 Idul Fitri

“Jadi mekanisme tersebut berada pada ranah eksekutif, bukan DPRD,” tegasnya.

Pentupan TPS Liar

Pada kesempatan itu, DPRD Kota Jambi juga menanggapi tuntutan massa soal penertiban tempat pembuangan sementara (TPS) liar maupun TPS permanen yang berada di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Jambi.

Kemas Faried menilai, keberadaan TPS di jalan-jalan utama tersebut memang perlu ditertibkan demi menjaga ketertiban dan estetika kota. Namun, penutupan TPS juga harus dibarengi dengan penyediaan lokasi alternatif bagi masyarakat.

“Secara kebutuhan, dan kepatutan TPS-TPS yang permanen atau liar yang berada di jalan protokol setidaknya memang harus ditutup dengan konsekuensi harus ada pembangunan alternatif,” ucapnya.

Soal BUMD Siginjai Sakti dan PT Yumna

Terkait kerja sama BUMD Siginjai Sakti dengan PT Yumna mengenai pembangunan perumahan, Kemas Faried menyebut DPRD telah memperoleh penjelasan bahwa Pemerintah Kota Jambi telah memutus kontrak kerja sama pemasaran karena kondisi di lapangan belum memenuhi kesiapan.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Lantik Pengurus GEMAKOJA 2026–2027, Tekankan Peran Mahasiswa di Era Society 5.0

“Itu informasi yang kami terima. Fasilitas jalan dan lahan belum siap sehingga pemerintah memutuskan kontrak kerja sama pemasaran dengan pihak pengembang. Pemutusan tersebut dilakukan per 15 Juni 2026 dan hingga saat itu belum ada konsumen yang melakukan pembelian,” jelasnya.

Pembangunan Sekolah Rakyat dan Dana BTT

Sementara terkait pembangunan Sekolah Rakyat, Kemas Faried menyampaikan bahwa program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.