TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menjelaskan mengenai kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 yang baru disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada tahun 2024.

Penjelasan tersebut disampaikan Agus Pirngadi dan dibagikan oleh Diskominfo Provinsi Jambi, Kamis (13/11/2025).

Agus memaparkan bahwa DBH kurang bayar Provinsi Jambi tahun 2023 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2023 sebesar Rp126,7 miliar. Jumlah tersebut berasal dari perhitungan Rp133,76 miliar dikurangi Rp7,06 miliar lebih salur.

Penyaluran kurang bayar DBH tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KM.7/2023 tentang Penyaluran Kurang Bayar DBH dan Penyelesaian Lebih Bayar DBH Tahun 2023 secara non-tunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) sebesar Rp126,7 miliar.

Baca juga:  Dengan Berbangga Hati, Wagub Sani Akui Kemajuan UIN STS Jambi

Sesuai Diktum Kedua Belas dalam KMK tersebut, dana diarahkan penggunaannya untuk perbaikan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dukungan pendanaan Pilkada serentak 2024, dan/atau investasi.

Selain itu, Pemprov Jambi juga menerima tambahan alokasi DBH tahun 2023 melalui PMK Nomor 159 Tahun 2023 sebesar Rp52,7 miliar. Tambahan tersebut disalurkan secara tunai ke RKUD sebesar Rp36,36 juta, dan secara non-tunai ke rekening TDF sebesar Rp52,67 miliar.

Sesuai Pasal 2 ayat (5) dalam PMK tersebut, tambahan DBH itu juga diarahkan untuk keperluan serupa, yakni peningkatan layanan publik, infrastruktur, dukungan Pilkada 2024, serta investasi.

Dengan demikian, hingga akhir tahun 2023, total DBH yang masih berada di rekening TDF dan belum disalurkan secara tunai ke RKUD Provinsi Jambi mencapai Rp179,36 miliar (Rp126,70 miliar + Rp52,67 miliar).

Baca juga:  Wakil Wali Kota Jambi, Diza Tinjau Operasi Pangan Murah BPSIP Jambi