Agus menjelaskan, penyaluran dana tersebut ke RKUD dilakukan dalam tiga tahap sepanjang tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

1. Tahap pertama, melalui KMK Nomor 164 Tahun 2024 dan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-54/PK/PK.2/2024 tanggal 26 Maret 2024, sebesar Rp94,96 miliar. Dana ini diarahkan untuk mendukung pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN daerah tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13.

2. Tahap kedua, berdasarkan surat Gubernur Jambi Nomor S-900/231/BPKPD-2.1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024, sebesar Rp42,20 miliar. Penyaluran ini bertujuan untuk mendukung pendanaan Pilkada serentak tahap I tahun anggaran 2024, sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengelolaan DAU dan/atau DBH yang disalurkan secara non-tunai melalui fasilitas TDF.

Baca juga:  Seluruh Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Ikuti Bimtek Antikorupsi, Gubernur Al Haris: Kita Harus Komit, Jangan Ada Uang Negara Disalahgunakan

3. Tahap ketiga, melalui KMK Nomor 267 Tahun 2024 tanggal 12 Juni 2024, sebesar Rp42,20 miliar, digunakan untuk mendukung pendanaan gaji ke-13 bagi ASN daerah tahun 2024.

Agus menegaskan, dari keseluruhan proses tersebut dapat disimpulkan bahwa:

1. Hingga akhir tahun 2023, DBH untuk Provinsi Jambi yang belum disalurkan secara tunai (melalui rekening TDF) berjumlah Rp179,36 miliar.

2. Penggunaan DBH kurang bayar diarahkan untuk belanja daerah, antara lain perbaikan layanan publik, infrastruktur, dukungan pendanaan Pilkada serentak 2024, investasi, serta pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN daerah.

3. Dari tiga tahap penyaluran tersebut, dua di antaranya merupakan inisiatif Kementerian Keuangan, sementara satu tahap dilakukan berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi Jambi, yakni untuk mendukung pendanaan Pilkada serentak 2024. (*)

Baca juga:  Momentum Persatuan di Resepsi Kenegaraan HUT ke-80 RI Provinsi Jambi