Oleh : Muhammad Amin,SH.MH

TANYAFAKTA.CO Dalam kehidupan dunia terdapat berbagai dinamika yang berdasarkan peristiwa yang terjadi diantaranya ada bencana Alam, bencana non-alam dan bencana sosial.
Dalam peristiwa ini Bencana yg terjadi karena fenomena alam tanpa campur tangan manusia, contohnya ; a. Geologis yg meliputi ;
• Gempa bumi
• ⁠Tsunami
• ⁠Letusan gunung berapi
• ⁠tanah longsor

b. Hidrometeorologis yg meliputi ;
• Banjir
• ⁠banjir bandang
• ⁠kekeringan
• ⁠angin puting beliung
• ⁠angin topan / siklon tropis
• ⁠gelombang pasang/rob

Banjir dan longsor di Sumatera (Aceh-Sumut-Sumbar) pada 25-30 November 2025 menjadikan semua pandangan kita terfokus pada Peristiwa Bencana Alam yg terjadi di sebabkan oleh berbagai faktor yang lainnya baik oleh Kelalaian Pemerintah, Pengusaha(perusahaan pengelola Hutan), Masyarakat dan Lahan Hutan yg telah beralih fungsi dari yang semestinya.
Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah dengan berbagai kemampuan telah melakukan ikhtiar untuk membantu masyarakat yang terdampak dari bencana tersebut.
Dalam kehidupan bernegara untuk menangani bencana telah di atur dengan regulasinya ;
1. Undang-Undang No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
2. ⁠Peraturan Pemerintah(PP) No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
3. ⁠Peraturan Presiden(Prepres) No 17 Tahun 2018(diubah oleh Perpres 29 Tahun 2021) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam keadaan tertentu
4. ⁠Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana(Perka BNPB)

Baca juga:  Haul Bung Karno di Masa Krisis Keteladanan, Saatnya Ziarah Pemikiran

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) pada Rabu, 10 Desember 2025 di Aceh,Sumatera Utara dan Sumatera Barat yg menjadi
Korban ;
• tewas berjumlah 969 Orang
• ⁠korban hilang 252 Orang
• ⁠korban luka 5000 Orang
• ⁠158 ribu rumah yang rusak
• ⁠800 ribu Orang menjadi Pengungsi
• ⁠498 jembatan rusak
• ⁠1.200 fasilitas Umum rusak
• ⁠581 fasilitas Pendidikan rusak
• ⁠219 fasilitas kesehatan rusak

Seharusnya menurut penulis dengan data dan peristiwa yang terjadi, pemerintah juga harus mengutamakan, mengedepankan dan melindungi masyarakat sesuai dengan diatur pada Alinea ke-IV Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ; untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia……dst.

Baca juga:  Dilema Bank Indonesia 2025: Menjaga Stabilitas Rupiah atau Mendorong Pertumbuhan?