Banyaknya Narasi, pendapat serta kriteria dari Pemerintah untuk penetapan status bencana Alam menjadi Bencana Nasional seakan ada yang di takuti oleh Pemerintah itu sendiri, padahal sudah saatnya Pemerintah mengutamakan Keselamatan Rakyat(Nyawa) dari berbagai Regulasi yang ada. Karena suatu Hukum itu dapat di jalankan harus sesuai azas hukum itu sendiri, diantaranya kita mengenal *_Asas Salus Populi Suprema Lex Esto_* yang artinya “Keselamatan Rakyat merupakan hukum tertinggi”
Asas ini menegaskan bahwa kepentingan umum, keselamatan masyarakat dan kemaslahatan rakyat harus diutamakan. Dalam konteks hukum dan negara, asas ini memberi dasar bahwa ;
1. Pemerintah boleh mengambil kebijakan luar biasa(Extraordinary measures)
2. Demi menjaga ketertiban, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Keberadaan dan sikap Pemerintah sangat menentukan bagaimana bencana alam ini diatasi agar mendapatkan solusi terbaik bagi masyarakat dapat terselamatkan jiwa raga dan harta bendanya.
Banjir dengan curah hujan sangat deras terus menerus terjadi menyebabkan peristiwa sangat mencekam dengan terputusnya berbagai akses dan membuat masyarakat semakin ketakutan dengan melihat di depan mata rumah hanyut, tumpukan mayat, ribuan hewan ternak mati, berbagai kendaraan di bawak arus, dan keluarga yang tidak diketahui keberadaannya.
Belum lagi Mata masyarakat menyaksikan Ribuan Pohon Gelondongan yang berdatangan dari mana saja juga ikut dalam derasnya air sungai.
Pada dimensi lain banyak pihak yg mengomentari peristiwa tersebut antara Bencana Alam, keserakahan manusia dan kelalaian Pemerintah.
Namun bagi penulis sebagai anak Bangsa yang sangat mencintai Republik Indonesia mari kita semua dengan Objektif melihat peristiwa tersebut mengedepankan dengan Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab dengan cara ;
1. Memberikan Kontribusi yang Kongret(nyata)
2. Mendo’akan Saudara-saudara kita agar sabar/ikhlas dan Ridho menerima peristiwa tersebut
3. Semoga Pemerintah Pusat mengambil kebijakan paling tepat baik Penetapan Status Bencana Nasional maupun tindakan masif dan Kongret lainnya
4. Pemerintah pusat (kementerian kehutanan) harus Mengevaluasi Total semua izin Pengelolaan Hutan di Sumatera secara khusus tanpa terkecuali mencabut izin dan Menghukum Perusahaan yang menjadi gundulnya hutan
Pada Hakekat dalil kehidupan penulis teringat akan surat Ar-Rum ayat 41 yang artinya ;
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”
Semoga Peristiwa bencana alam ini segera berlalu dan masyarakat dapat menjalankan kehidupan seperti biasanya bersahabat dengan Alam dan mengikuti ulil amri yang taat dengan konstitusi Negara.
Penulis Merupakan Seoarang Akademisi




Tinggalkan Balasan