TANYAFAKTA.CO, RIAU – Harapan para pecinta lingkungan agar kebun-kebun kelapa sawit hasil rampasan pemerintah dikembalikan fungsinya sebagai hutan, akhirnya pupus.

Sebab diam-diam, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Pada ayat 1 Pasal 326A aturan itu disebutkan bahwa Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan hasil penguasaan kembali dilakukan melalui pelepasan kawasan hutan.

Lalu di ayat 2 disebutkan pula bahwa Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Kawasan Hutan yang telah diserahkan oleh pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang pengaturan badan usaha milik Negara kepada badan usaha milik negara.

“Ini benar-benar sebuah kezaliman yang sangat luar biasa. Di satu sisi, dalil yang muncul diawal, kebunkebun kelapa sawit yang disangkakan berada di kawasan hutan itu, diambil alih untuk dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan. Namun kenyataannya, justru di rubah menjadi Areal Peruntukan Lain (APL),” kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Sawitku Masa Depanku (DPP-SAMADE), Abdul Aziz, Minggu (28/12/2025).

Baca juga:  674 Hektar Hutan Negara Diduga Dikuasai Ilegal, PRI Bumi Seret Ahin ke Satgas PKH Kejagung

Oleh dalil menyelamatkan kawasan hutan itulah menurut lelaki 50 tahun ini, publik memberikan dukungan. “Tapi kalau sudah begini ceritanya, lagi-lagi pembohongan publik yang terjadi,” ujar Aziz.

Memang kata Aziz, di Permenhut itu disebutkan bahwa status kawasan hutan yang akan dilepaskan itu adalah kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hutan Produksi Tetap (HP).

“Kalau kebun sawit yang dirampas sudah mencapai 4,08 juta hektar, anggaplah separuhnya adalah HPK dan HP. Ini kan sudah 2 juta hektar kawasan hutan yang dilepaskan,” katanya.

Dan pelepasan itu lanjut Aziz ditujukan untuk kepentingan perusahaan. “Meskipun itu perusahaan milik negara, tetap saja untuk tujuan bisnis. Apakah bisnis lebih penting ketimbang penyelamatan lingkungan?” Aziz bertanya.

Baca juga:  Warga Desa Puding Geruduk Polda Jambi, Desak Usut Dugaan Mafia Tanah Libatkan Kades Pulau Mentaro

Yang membuat Aziz semakin heran, kebun-kebun sitaan itu justru dikelola oleh perusahaan yang umurnya baru hitungan bulan, yakni PT Agrinas Palma Nusantara.

“Apakah ini akan benar-benar berjalan? Sementara di lapangan, perusahaan ini tidak mengelola sendiri kebun hasil sitaan itu, tapi di-KSO-kan kepada pihak lain. Perusahaan cuma terima bersih,” ujarnya.

“Oleh KSO ini, banyak masalah yang muncul dan bahkan terjadi pertumpahan darah. Kalau memang pada akhirnya lahan-lahan itu dilepaskan dari kawasan hutan, kenapa tidak pelaku usaha lama saja yang tetap mengelola. Sementara mereka sudah lama memohon pelepasan tapi tidak digubris,” imbuhnya.

Klaim Sepihak, Lahan Disita dan Denda Tidak Masuk Akal

Sejak awal, kawasan hutan yang disangkakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kini telah berubah menjadi Kementerian Kehutanan, kepada para pelaku usaha sawit hanya klaim. Sebab kehutanan menurut Aziz hanya menunjukkan peta kawasan hutan, sementara buktibukti proses pengukuhan kawasan hutan tidak pernah ditunjukkan.

Baca juga:  Dongkrak Kualitas SDM Petani Kelapa Sawit, BPDPKS Berikan Pelatihan Kepada 110 Petani

Padahal Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan menyebutkan bahwa apabila proses penataan batas telah selesai dilakukan dan sudah temu gelang, tapi masih ada hak-hak pihak lain di dalamnya, maka panitia tata batas harus menyelesaikan.

“Itu artinya, semua hak-hak pihak ketiga harus dihargai dan diselesaikan. Sebagai bukti kalau kawasan hutan itu ditata batas, tentunya ada Berita Acara Tata Batas (BATB) yang diteken oleh semua pihak yang berbatas. Kalaupun ada yang luput, bukan berarti pihak ketiga itu langsung disangkakan berada di dalam kawasan hutan, tapi justru hak-haknya harus diselesaikan,” terang Aziz.

Intinya menurut dia, kalau kehutanan benar-benar melakukan proses pengukuhan kawasan hutan, pengukuhan ini dimulai dengan penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan, maka tidak akan pernah ada hak-hak pihak lain yang terjebak di dalam kawasan hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *