Tragisnya menurut Aziz, setelah kehutanan menyangkakan secara sepihak lahan seseorang berada di kawasan hutan, sangkaan itu kemudian diikuti dengan tagihan denda yang nilainya sangat tidak masuk akal.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif disebutkan bahwa denda yang dibebankan kepada pelaku sawit yang lahannya disangkakan berada di kawasan hutan adalah Rp25 juta per hektar dikalikan dengan lama produksi kebunnya.
“Kalau lama produksi kebun itu 10 tahun, maka Rp25 juta x 10= Rp250 juta. Ini denda untuk 1 hektar. Kalau 100 hektar, sudah Rp25 miliar. Sudahlah harus bayar denda, lahan disita pula. Setelah ada Satgas PKH, pelaku usaha sawit tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Dan kalaupun membela diri, mau melapor kemana, semua Aparat Penegak Hukum (APH) ada di Satgas PKH. Ini juga menurut saya tidak fair. Seharusnya penegak hukum itu ada di posisi netral,” katanya.
Di saat pelaku usaha yang disangkakan “dibunuh” lewat denda, kata Aziz, perusahaan BUMN justru dengan enaknya boleh mengusahai lahan sitaan itu semaunya.
“Sampai sekarang kita belum pernah mendengar berapa hasil kebun sawit sitaan itu dan duitnya ada dimana. Kalau Rp2 juta saja hasil satu hektar kebun sawit itu sebulan, sudah Rp18 triliun hasil dari 1,5 juta hektar kebun sitaan selama 6 bulan. Ini uangnya kemana dan dimana?” Aziz bertanya.
Kehutanan Tidak Berpihak Pada Rakyat
Gampangnya Menteri Kehutanan membentangkan “karpet merah” kepada perusahaan plat merah menurut Aziz sudah sangat mencederai rakyat. Pertama, tak satu hektar pun lahan sitaan itu yang diserahkan kepada masyarakat tempatan.
“Banyak lahan masyarakat adat menjadi kebun sawit perusahaan lama. Salah satunya di Riau. Mereka kini hanya jadi penonton. Tapi begitu negara menyita kebun kelapa sawit itu, tak ada yang dikembalikan kepada masyarakat, yang ada malah diserahkan kepada perusahaan baru (perusahaan plat merah),” katanya.
“Kalau memang tujuan bernegara ini adalah demi kepentingan masyarakat, bagikan saja lahan sitaan itu kepada masyarakat. Kalau 4 juta hektar yang sudah di sita, sudah 2 juta kepala keluarga yang hidupnya akan membaik bila mereka kebagian 2 hektar per kk. Tapi ini nampaknya enggak,” ujar Aziz.
Kedua, sudah rahasia umum bahwa banyak rakyat telah bermohon agar lahan sawitnya dilepaskan dari kawasan hutan, tapi permohonan itu tidak mendapat respon. Sementara banyak di antara mereka telah mengelola lahannya jauh sebelum kawasan hutan ada.
“Yang lebih miris lagi adalah lahan-lahan eks transmigrasi yang jelas-jelas program pemerintah dan lahan itu kemudian diklaim di kawasan hutan. Lalu mereka memohon agar dilepas dari kawasan hutan untuk ikut program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), permohonan itu mentok begitu saja. Kalaupun ada yang direspon, paling diarahkan ikut perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan. Ini kan sama saja hutan juga,” ujar Aziz.
Kalau memang Kemenhut berpihak pada rakyat, seharusnya lahan-lahan masyarakat itu dilepas dari kawasan hutan. “Kenapa kalau untuk perusahaan Menhut dengan gampangnya merubah peraturan,” Aziz kembali bertanya.
Aziz kemudian berharap agar publik mau bersama-sama mendorong agar Permenhut tentang pelepasan kawasan hutan untuk perusahaan plat merah itu dibatalkan. “Kalau memang kawasan hutan, kembalikan saja menjadi hutan,” tegasnya.
Lalu, Aziz juga meminta agar pemerintah membentuk Tim Independen untuk menelaah kembali kawasan hutan versi kehutanan itu.
“Kami menemukan banyak kejanggalan di sana. Termasuk pengakuan seorang Dirjen yang mengatakan hanya bisa menatabatas luar saja karena kekurangan anggaran. Sementara di batas dalam banyak hak-hak masyarakat. Inilah yang terjebak di dalam kawasan hutan itu,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan