TANYAFAKTA.CO, JAMBI Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, mengemukakan kedepan tidak ada lagi sumur minyak liar, masyarakat dapat mengelola sumur minyak melalui wadah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, atau UMKM, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

Hal itu disampaikan tatkala mendampingi Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Yuliot Tanjung ke Station Tanki Pertamina di Tempino, Kab. Muaro Jambi, Rabu (31/12/2025)

Usai peninjauan sumur minyak masyarakat Gubernur Al Haris menyampaikan,” Alhamdulillah hari ini kita sudah menjalankan permen no.14 bahwa sumur minyak nantinya akan dikelola oleh Bumdes sesuai dengan Izin pengelolaan sumur minyak masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, hari ini kita lihat langsung bersama Wamen,” ucap Gubernur Al Haris.

Baca juga:  Sinsen Group Rayakan Hari Batik Nasional, Ajak Karyawan Lestarikan Budaya Indonesia Lewat Media Sosial

” Kerja Sama dengan BUMD/Koperasi/UMKM Sumur minyak dan gas bumi (migas) milik masyarakat akan dinaungi oleh BUMD/Koperasi/UMKM melalui kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kerja Sama Operasi/Teknologi, Kerja sama antara kontraktor suatu wilayah dengan mitra, melalui kerja sama operasi atau teknologi.” Sambungnya.