TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Pemerintah Provinsi (PEMPROV) Jambi telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026, dengan UMK Kota Jambi menjadi yang tertinggi di seluruh wilayah Provinsi Jambi. Penetapan ini diumumkan oleh Gubernur Jambi Al Haris dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Gubernur Al Haris pada Rabu (24/12/2025) lalu mengumumkan dan menegaskan bahwa penetapan upah minimum adalah ketentuan wajib yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan di Provinsi Jambi demi menjaga kesejahteraan pekerja di tengah laju kenaikan biaya hidup. Menurut Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi, UMK Kota Jambi untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.868.963,- per bulan, naik sekitar 7,26 persen dibandingkan UMK Kota Jambi tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp. 3.607.223.

Baca juga:  Hadiah Persahabatan, Presiden Erdoğan Serahkan Mobil Listrik Togg T10X kepada Presiden Prabowo