Jumlah ini menjadi tertinggi di Provinsi Jambi dibandingkan dengan daerah lainnya. Sementara itu, untuk jumlah daerah lainnya sebagian berikut:

  1. UMP Jambi 2026 Rp 3.471.497,-
  2. UMS Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit Rp 3.513.120,-
  3. UMS Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi, dan Gas Alam Rp 3.574.446,-
  4. UMK Kabupaten Muaro Jambi Rp 3.651.917,-
  5. UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rp 3.551.430,-
  6. UMK Kabupaten Sarolangun Rp 3.533.562,-
  7. UMSK Perkebunan Sawit Sarolangun Rp 3.557.406,-
  8. UMSK Sektor Pertambangan Sarolangun Rp 3.629.309,-
  9. UMK Kota Jambi Rp 3.868.963,-
  10. UMK Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rp 3.486.521,-
  11. Beberapa daerah lainnya seperti Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, dan Kota Sungai Penuh belum menetapkan UMK sehingga masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2026.
Baca juga:  Warning Keras Wali Kota Jambi: ASN Terlibat Judol dan Pinjol Siap Disanksi

Di sisi lain, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2026 secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp 3.471.497,-, mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2025. Penetapan UMP juga sudah melalui keputusan Dewan Pengupahan Provinsi dan wajib diperhatikan oleh perusahaan.

“Penetapan UMP dan UMK ini berlandaskan pada formula yang diatur dalam aturan pengupahan nasional serta mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak pekerja, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Jambi,” pungkas Al Haris. (*)