TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini menjadi instrumen hukum bagi OJK dalam memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

POJK tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan kewenangan OJK dalam melakukan pembelaan hukum melalui pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca juga:  PHR Zona 1 Apresiasi Peran Aktif Polda Jambi dalam Aksi Penggagalan Illegal Tapping dan Ilegal Drilling

Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Gugatan tersebut diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Dalam pelaksanaannya, pengajuan gugatan oleh OJK mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. Konsumen tidak dibebankan biaya apa pun hingga putusan pengadilan dilaksanakan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Hadiri Rakornas TPAKD 2025, Bahas Strategi Perluasan Akses Keuangan Daerah