Dalam proses penyusunan POJK ini, OJK juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan implementasi pelaksanaan gugatan berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.
POJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025. Regulasi ini antara lain mengatur tentang kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, tujuan pengajuan gugatan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta pelaporan pelaksanaan putusan.
Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK diharapkan dapat semakin memperkuat perannya dalam melindungi konsumen dan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. (*)



Tinggalkan Balasan