TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Dewan Pimpinan Daerah Korsa Marhaen Indonesia (DPD KOMANDO) Provinsi Jambi melaporkan dugaan pengabaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Laporan tersebut menyoroti rekomendasi pemeriksaan yang berstatus Belum Ditindaklanjuti (Status 3) dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp18.068.873.380,44.
Sekretaris DPD KOMANDO Provinsi Jambi, Carlos Sianturi, mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK serta hasil pemantauan tindak lanjut yang menunjukkan sebagian besar rekomendasi belum dijalankan meski telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.
“Rekomendasi BPK memiliki konsekuensi hukum. Ketika kewajiban itu diabaikan, maka persoalannya tidak lagi semata administratif, tetapi sudah termasuk pidana,” kata Carlos.
Dalam laporan itu, DPD KOMANDO mencantumkan Gubernur Provinsi Jambi sebagai pihak yang bertanggung jawab secara struktural, sesuai kedudukannya sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki temuan pemeriksaan Tahun Anggaran 2024. Menurut Carlos, penempatan tersebut didasarkan pada prinsip tanggung jawab jabatan dalam pengelolaan keuangan negara.



Tinggalkan Balasan