“Kami tidak menarik kesimpulan personal. Kami mendorong aparat penegak hukum menelusuri dari level teknis hingga kebijakan,” ujarnya.

Carlos menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak laporan diterima. Fakta bahwa rekomendasi bernilai puluhan miliar rupiah masih berstatus Status 3 dinilai sebagai indikasi pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. “Pertanyaannya bukan hanya siapa yang lalai, tetapi mengapa pembiaran itu bisa terjadi,” kata dia.

DPD KOMANDO berharap Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan klarifikasi dan pendalaman secara menyeluruh atas laporan tersebut. Carlos menegaskan, pelaporan ini merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga:  Gubernur Al Haris Minta ASN Bekerja Maksimal Untuk Hadapi Tantangan Global

“Kami ingin memastikan ada akuntabilitas dan transparansi, serta tidak ada ruang impunitas dalam pengelolaan uang negara”ujarnya. (*)