TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Sebagai langkah progresif dalam pembaruan sistem hukum nasional, Pemerintah Kota Jambi (Pemkot) Jambi melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dalam wilayah hukum Kota Jambi. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Kantor Wali Kota Jambi pada Jumat pagi (13/02/2026).
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, secara serentak penandatanganan kerja sama serupa juga dilakukan antara Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi dengan Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kepolisian Resor Kota Jambi, serta Komando Distrik Militer 0415/Jambi.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha.
Kegiatan itu turut disaksikan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, jajaran Forkopimda Provinsi dan Kota Jambi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi Dwi Santosa, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga Ketua Forum RT se-Kota Jambi.
Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dalam Pasal 65 Ayat 1 Huruf E mengatur pidana pokok berupa pidana kerja sosial. Kota Jambi ditetapkan sebagai pilot project pertama di Provinsi Jambi, bahkan menjadi percontohan nasional dalam penerapan pidana kerja sosial.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Abdullah Sani menyampaikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan amanah undang-undang yang telah dipertimbangkan secara matang dari berbagai aspek sosial dan kemasyarakatan.
“Untuk efektivitas pelaksanaannya tentu diperlukan kerja sama para pihak terkait. Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial ini. Kami berharap implementasinya dapat disukseskan di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor guna menyamakan persepsi dan memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Sementara itu, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan langkah strategis dalam mewujudkan proses hukum nasional yang lebih humanis.
“Kita melakukan penandatanganan kerja sama yang sangat penting dalam proses hukum nasional kita dengan KUHP yang memberikan amanah pidana kerja sosial. Manfaatnya banyak, bagi saudara-saudara kita lebih humanis dalam memberikan hukuman,” ujar Maulana.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan berbagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang tersebar di seluruh wilayah kota dan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota. Lokasi tersebut meliputi tempat ibadah seperti masjid, sekolah, kantor camat, kantor lurah, dan institusi pemerintah lainnya.




Tinggalkan Balasan