“Kalau membersihkan masjid tentu waktunya salat ya salat. Di situ ada pembinaan akhlak, karakter, dan keagamaan. Begitu juga di sekolah dan kantor pemerintah, camat dan lurah ikut membimbing. Itu saudara kita, kita bimbing bersama dengan pendamping yang baik,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penempatan lokasi yang dekat dengan tempat tinggal klien agar tidak menimbulkan beban biaya tambahan. “Jangan jauh-jauh, kalau jauh ada biaya lagi. Kita tempatkan di lokasi terdekat sesuai wilayahnya,” tambahnya.

Maulana optimistis apabila pelaksanaan tersebut berjalan baik, Kota Jambi akan menjadi role model nasional.

“Dengan MoU ini kita bisa menjadi percontohan nasional. Sambil jalan, sambil belajar, karena ini baru. Kalau ada yang perlu disempurnakan, kita koordinasi bersama kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Kanwil,” ungkapnya.

Baca juga:  Kadis Kominfo Ariansyah Bantah Isu Gaji Honorer yang Belum Terbayarkan : Semua Sudah Dibayarkan

Ia menambahkan bahwa pedoman pelaksanaan telah disusun dan Kota Jambi menjadi percontohan pertama. “Harapannya saudara-saudara kita yang mendapatkan putusan pidana kerja sosial bisa menjalani proses ini dengan baik dan tempat pelaksanaannya juga mendapatkan manfaat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk menerima dan mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial tanpa stigma negatif.

“Kita semua harus memperlakukan mereka dengan baik. Tidak ada stigma. Kita sama-sama memberikan motivasi dan dukungan agar mereka bisa memperbaiki diri dan kembali diterima masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu pidana pokok dalam KUHP baru yang bertujuan mencegah tindak pidana, menegakkan norma hukum, serta memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan agar menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna.

Baca juga:  Pj Wali Kota Launching PBG-MBR, Pemkot Jambi Sukses Terbitkan PBG Hanya 18 Menit

Ia menjelaskan bahwa pedoman pelaksanaan yang telah disusun memuat standar operasional prosedur, mekanisme pelaksanaan, kriteria penetapan lokasi, serta instrumen penilaian. Pedoman tersebut juga menjadi jembatan menuju regulasi teknis nasional turunan KUHP dan bersifat dinamis untuk evaluasi serta penyempurnaan berkelanjutan.

Saat ini telah disepakati sebanyak 346 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Jambi, terdiri dari 79 masjid, 162 sekolah dasar, 25 sekolah menengah, 3 instansi pemerintah, 11 kantor kecamatan, dan 66 kantor kelurahan. Langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat Kota Jambi dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada kepentingan sosial.

Penandatanganan nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga komitmen moral dan institusional seluruh pemangku kepentingan. Dengan dukungan Forkopimda, perangkat daerah, camat, lurah, hingga Ketua RT, pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Jambi diharapkan berjalan optimal, terkoordinasi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah Kota Jambi optimistis, melalui kolaborasi yang solid dan semangat kebersamaan, implementasi pidana kerja sosial ini akan menjadi model nasional dalam mewujudkan keadilan yang lebih restoratif, humanis, dan berkeadilan sosial. (*)