TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI –  Dewan Pimpinan Daerah Generasi Sosial Peduli Indonesia (DPD GSPI) Provinsi Jambi resmi melaporkan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (19/02/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pengamanan aset Gedung Bank 9 Jambi.

Pengaduan disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jambi sekitar pukul 13.50 WIB. Dalam laporan itu, GSPI merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi Tahun 2024 yang mencatat adanya pencurian serta kerusakan sejumlah peralatan, mesin, dan jaringan pada gedung tersebut.

Gedung yang dibangun pada tahun 2023 dengan nilai lebih dari Rp10 miliar itu diketahui belum diserahkan kepada pihak Bank 9 Jambi karena masih menunggu perubahan Peraturan Daerah terkait penyertaan modal. Namun, selama masa penantian tersebut, gedung dilaporkan dalam kondisi kosong dan tanpa sistem pengamanan optimal.

Baca juga:  Pemuda Marhaenis Jambi Pertanyakan Soal Maraknya Illegal Drilling

Ketua DPD GSPI Provinsi Jambi sekaligus pelapor, Dandi Bratanata, mengungkapkan bahwa nilai kerugian akibat hilangnya aset ditaksir mencapai Rp2,27 miliar.

“Ini bukan sekadar persoalan pencurian. Ada tanggung jawab jabatan di dalamnya. Aset bernilai miliaran rupiah tidak boleh dibiarkan tanpa pengamanan memadai. Jika itu terjadi, maka patut diduga ada kelalaian serius yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Menurut Dandi, sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab pembangunan fisik, Kepala Dinas PUPR Kota Jambi harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas kondisi tersebut. Ia menilai pengelolaan aset daerah tidak boleh lepas dari prinsip kehati-hatian dan pengawasan melekat.