GSPI pun mendesak Kejati Jambi untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan meningkatkan statusnya ke tahap penyelidikan.

“Kerugian Rp2,27 miliar adalah uang rakyat. Kami meminta Kejati Jambi memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Jambi beserta pihak-pihak terkait agar persoalan ini terang-benderang,” tegasnya.

Selain proses hukum, GSPI juga mendorong dilakukannya audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan kewenangan maupun pembiaran sistematis dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tersebut.

Dandi menambahkan, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap tata kelola aset daerah di Kota Jambi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Jangan sampai persoalan ini berhenti pada peristiwa pencurian semata, tanpa menyentuh tanggung jawab pejabat yang lalai,” tutupnya.

Baca juga:  Pemkot Jambi Peringati Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Pj Wali Kota Ajak Tingkatkan Kualitas Ibadah

GSPI menyatakan siap memberikan dokumen dan data pendukung tambahan kepada aparat penegak hukum guna memperkuat proses penanganan perkara tersebut. (*)