Oleh : Adean Teguh, ST.,SH.,MH

TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Perdebatan mengenai jabatan Ketua LAM Provinsi Jambi yang dirangkap oleh seorang anggota DPR RI kembali memantik diskursus publik tentang batas antara peran kultural dan kewajiban jabatan publik.

Isu ini tidak semestinya direduksi menjadi pertentangan antara adat dan negara, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka norma hukum yang mengatur integritas pejabat publik.

Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 secara eksplisit melarang anggota DPR merangkap jabatan sebagai pengurus badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD.

Norma ini tidak membatasi hanya pada lembaga negara atau organ pemerintahan. Parameter yang dipakai undang-undang adalah sumber anggaran, bukan status kelembagaan apakah bersifat kultural, sosial, atau administratif.

Baca juga:  Gubernur Al Haris: Pemangku Adat Melayu Jambi Mitra Pemerintah Dalam Pembangunan

Dalam konteks keuangan daerah, dana hibah tetap merupakan bagian dari APBD. Hibah dicatat dalam struktur belanja daerah, ditetapkan dalam dokumen penganggaran resmi, serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Secara hukum keuangan negara, hibah tidak berdiri di luar sistem anggaran, melainkan menjadi salah satu instrumen belanja daerah.