Karena itu, argumentasi bahwa hibah tidak termasuk dalam kategori “bersumber dari APBD” perlu ditelaah lebih cermat, sebab undang-undang tidak membedakan antara pembiayaan rutin dan hibah dalam frasa tersebut.

Memang benar bahwa LAM bukan lembaga negara, tidak memiliki ASN, tidak menjalankan fungsi pemerintahan, dan tidak menerima gaji negara. Namun pertanyaan hukumnya bukan semata-mata soal status lembaga, melainkan soal potensi konflik kepentingan yang hendak dicegah oleh norma larangan rangkap jabatan. Anggota DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketika seorang legislator memimpin badan yang menerima dana dari APBD, muncul ruang teoritik bagi benturan kepentingan, meskipun secara prosedural hibah tersebut sah dan akuntabel.

Baca juga:  LAM Provinsi Jambi Nilai Pembagian Kondom di Konser Yang Terdapat Remaja Cemari Adat Melayu, Ancam Sanksi Adat

Pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 adalah prinsip yang tidak dapat diperdebatkan. Negara wajib menghormati dan memfasilitasi eksistensi lembaga adat. Namun pengakuan tersebut tidak serta-merta menghapus pembatasan jabatan bagi pejabat publik. Penguatan adat dan kepatuhan terhadap norma jabatan publik seharusnya berjalan beriringan, bukan saling menegasikan.

Karena itu, menyimpulkan bahwa Pasal 236 sama sekali tidak relevan dalam konteks jabatan di LAM merupakan penyederhanaan yang terlalu jauh. Di sisi lain, menuduh telah terjadi pelanggaran tanpa kajian normatif yang utuh juga bukan sikap yang proporsional. Yang diperlukan adalah pembacaan teks undang-undang secara cermat, pemahaman terhadap tujuan pembentukannya, serta komitmen pada prinsip kehati-hatian dalam jabatan publik.

Baca juga:  Dari tanah Sirah Nagari Sungai Batang Kabupaten Agam Maninjau

Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya tetap sama, ketika adat bersentuhan dengan anggaran negara, di mana batasnya? Jawabannya bukan pada dikotomi kultural versus struktural, melainkan pada konsistensi terhadap norma hukum dan etika konflik kepentingan yang menjadi fondasi negara hukum demokratis.

Penulis Merupakan Ketua FORKOM LSM Provinsi Jambi