TANYAFAKTA.CO, BATANGHARI – Dugaan praktik mafia minyak ilegal di wilayah Kabupaten Batanghari kian menjadi sorotan publik. Aktivitas pengeboran tanpa izin yang berlangsung di sejumlah titik disebut masih terus berjalan.

Beberapa sumber menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian. Informasi yang beredar mengarah pada sejumlah nama perwira aktif di lingkungan Polres Batanghari yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait tudingan tersebut.

Aktivitas pengeboran ilegal di sejumlah titik seperti KM 33, KM 51, hingga Desa Senami dilaporkan masih berlangsung. Penindakan hukum yang dilakukan selama ini dinilai sebagian pihak lebih banyak menyasar pekerja lapangan.

Baca juga:  PTPN IV Regional 4 Perbaiki Jalan Rusak Lintas 3 Desa di Batin XXIV Batanghari

“Yang ditangkap hanya kuli kecil. Bos-bosnya aman. Seolah ada kekuatan besar yang melindungi,” ungkap warga yang minta identitasnya dirahasiakan pada Rabu, (25/2/2026).

Dugaan Keterlibatan Oknum Perwira

Baru-baru ini beredar pemberitaan yang menyorot seorang yang diduga perwira polisi berinisial Ipda N yang disebut memiliki kedekatan dengan sosok bernama Uwal, yang sebelumnya dikabarkan berstatus daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ledakan sumur minyak pada akhir 2025. Bukannya ditangkap, dia malah dikabarkan masih bebas dan melakukan aktivitasnya seperti biasa.

Namun, status hukum dan perkembangan penanganan perkara tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi.

Nama lain yang turut disebut adalah Rudi, yang dikabarkan memiliki jaringan distribusi dalam bisnis minyak ilegal. Selain itu, seorang polisi dari unit tindak pidana tertentu (Tipidter) berinisial Ipda FG juga disebut dalam aktivitas ilegal tersebut yang diduga berperan sebagai “tukang kordinasi” yang menjaga agar aktivitas tersebut tidak mendapatkan gangguan dari pihak manapun.

Baca juga:  BMKG Jambi Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Saat Peralihan Musim

Meski demikian, seluruh tudingan ini masih berupa informasi dari sejumlah sumber dan belum terbukti secara hukum.

Potensi Pelanggaran Hukum

Adapun aktivitas pengeboran minyak tanpa izin pada prinsipnya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 52 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa kontrak kerja sama dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.